AYOJAKARTA.COM - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut tiga uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.
Pencabutan tiga uang logam ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023 kemarin.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, alasan pencabutan tiga uang logam tersebut dari peredaran karena masa edar yang cukup lama.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Ukuran Jari Kelingking, Kamu Tipe Penyayang atau Pendiam?
Selain itu, perkembangan teknologi bahan/material uang logam juga menjadi alasan dicabutnya tiga uang logam tersebut.
Dengan demikian, terhitung per tanggal 1 Desember 2023, uang rupiah logam itu sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Uang rupiah logam yang telah dicabut peredarannya bisa ditukar ke Bank Indonesia pada 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Berikut ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut BI:
Baca Juga: Golongan Darah Ini yang Paling Disukai Nyamuk, Apakah Kamu Termasuk?
1 . Rp 500 TE 1991
Gambar depan:
Gambar Garuda Pancasila tahun percetakan “1991”, “1992”, dst
Tulisan “BANK INDONESIA”
Hiasan tepi bergaris-garis
Membentuk 8 lengkungan
Gambar belakang:
Tulisan “BUNGA MELATI”
Gambar setangkai Bunga Melati
Tulisan “Rp500”
Hiasan tepi bergaris-garis
Membentuk 8 lengkungan
2 . Rp 1.000 TE 1993
Gambar depan:
Tulisan “BANK INDONESIA”
Gambar Garuda Pancasila tahun percetakan “1993” dan “1994” dst
Gambar belakang:
Tulisan “KELAPA SAWIT”
Tulisan “Rp1000”
Gambar Pohon Kelapa Sawit
Bagian sisi bergerigi terputus-putus
3 . Rp 500 TE 1997
Gambar depan:
Gambar Garuda Pancasila tahun percetakan “1997” dan “1998” dst
Tulisan “BANK INDONESIA”
Gambar belakang:
Gambar bunga melati dengan kuncup, tangkai dan daun
Tulisan “Rp500”
Tulisan “BUNGA MELATI”
Tulisan “RUPIAH”
Bagian sisi: rata.***

Share this article
Bank Indonesia (BI) resmi mencabut tiga uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran