AYOJAKARTA.COM - Masih banyak masyarakat yang menanti kepastian pencairan PKH tahap 2 tahun 2024, terutama karena bantuan ini sangat dinantikan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Penyaluran bantuan pada awal bulan Ramadhan diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dengan pencairan bantuan PKH, diharapkan beban pengeluaran keluarga dapat dikurangi, terutama di bulan puasa.
Untungnya, bantuan seperti BPNT atau program sembako juga telah disalurkan, di mana sebagian besar penerima PKH juga menerima bantuan tersebut.
Bagi KPM PKH yang menggunakan KKS bank himbara, informasi terbaru tentang pencairan Bansos PKH tahap 2 2024 melalui aplikasi SIXENG menunjukkan bahwa proses evaluasi komponen telah dilakukan, dan pencairan tersebut diprediksi akan segera dilakukan sebelum Idul Fitri.
Besaran bantuan yang diterima oleh KPM berbeda-beda sesuai dengan komponen penerimaannya. Salah satu komponen utama penerima PKH adalah anak-anak, termasuk anak balita dan anak sekolah.
Setiap KPM bisa menerima bantuan untuk maksimal empat orang sesuai dengan kriteria komponen penerima PKH.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Info Bansos, pada Sabtu, 16 Maret 2024, berikut aturan baru PKH tahun 2024 mengandung beberapa larangan yang perlu diperhatikan oleh KPM. Beberapa di antaranya adalah:
- KPM tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- KPM tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI atau Polri.
- KPM tidak boleh berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiun.
- KPM tidak boleh berstatus sebagai pendamping sosial.
- KPM tidak boleh berstatus sebagai guru bersertifikasi.
- KPM tidak boleh memiliki penghasilan rutin dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah.
- KPM tidak boleh terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik dan/atau Direksi/Komisaris.
- KPM tidak boleh memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima PKH Tahap 2 Segera Cek SIKS-NG, Pastikan Nama Kamu Terdaftar Kembali
Hal-hal ini diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan PKH berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 8/3/bs.00.01/1/2024.
Selain itu, ada juga kabar terkait pencairan BLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000 yang sempat mengalami penundaan.
Kabar baiknya, pencairan tersebut dipastikan akan dilakukan sebelum bulan Ramadhan berakhir. Ini merupakan bantuan untuk 3 bulan dengan alokasi Rp200.000 per bulan untuk KPM BPNT. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia, bukan melalui kartu KKS dari bank himbara.
Semua perubahan aturan dan pencairan bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
Semoga dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan proses pencairan bantuan, kita semua dapat meraih manfaat yang maksimal dari program-program ini.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Jika informasi ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya kepada teman-teman dan keluarga.***

Share this article
Delapan aturan baru yang harus dihindari para KPM PKH agar tidak tercoret dari daftar penerima, apa saja?