AYOJAKARTA.COM - Masih banyak masyarakat yang menunggu kapan jadaal pasti pencairan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 2 tahun 2024 akan disalurkan.
Pasalnya, bansos PKH sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat di tengah situasi ekonomi saat ini.
Penyaluran bansos di awal bulan puasa ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tren kenaikan harga bahan pokok.
Dengan pencairan bantuan PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga pada bulan puasa.
Penerima bansos PKH tahun 2024 ini yaitu komponen anak (balita dan anak sekolah), ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas berat.
Namun, perlu diketahui ada aturan yang tidak mengizinkan beberapa golongan masyarakat untuk menerima bansos dari pemerintah, berikut daftarnya.
KPM PKH tidak diperbolehkan:
1 . Berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
2 . Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI.
3 . Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun.
4 . Berstatus sebagai pendamping sosial.
5 . Berstatus sebagai guru tersertifikasi.
6 . Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan.
7 . Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris, dan/atau.
8 . Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.
Jadi, itu dia informasi seputar penerimaan bansos PKH yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Info Bansos.

Share this article
Penerima bansos PKH tahun 2024 ini yaitu komponen anak (balita dan anak sekolah), ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas berat.