AYOJAKARTA.COM — KUR BRI 2024 adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi dari pemerintah dengan bunga rendah.
Program ini disalurkan sebagai pinjaman untuk modal kerja dan investasi kepada nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang layak namun belum memiliki agunan atau belum bankable.
Sebelum melakukan pengajuan, calon debitur tentunya perlu mengetahui dan memahami kriteria debitur KUR BRI 2024.
Berikut kriteria debitur KUR BRI 2024 seperti dikutip oleh AyoJakarta.com dari kanal YouTube ENR Project Review pada Minggu, 17 Maret 2024.
1. Individu, Badan Usaha, atau Kelompok Usaha
KUR BRI tahun 2024 terbuka bagi individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang memiliki kegiatan usaha produktif.
2. Usia Minimal 21 Tahun
Calon debitur harus memiliki usia minimal 21 tahun. Namun, dalam beberapa kasus, calon debitur yang berusia di bawah 21 tahun tetap dapat mengajukan KUR jika sudah menikah.
3. Memiliki Usaha UMKM Produktif
Calon debitur harus memiliki usaha UMKM yang dianggap produktif dan layak untuk mendapatkan pembiayaan.
Usaha tersebut harus sudah berjalan minimal selama 6 bulan sebagai bukti keberlangsungan dan kelayakan usaha.
4. Belum Pernah Menerima Kredit Komersial
Calon debitur tidak boleh pernah menerima kredit umum komersial sebelumnya, baik itu untuk modal kerja maupun investasi.
Hal ini menunjukkan bahwa program KUR ditujukan untuk mendukung UMKM yang belum memiliki akses ke kredit konvensional.
5. Boleh Memiliki Kredit Konsumtif
Meskipun debitur boleh memiliki kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, atau kartu kredit, namun catatan angsuran harus lancar.
Ini menunjukkan kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara rutin.
6. Boleh Mengajukan KUR Jika Sebelumnya Debitur Ultra Mikro
Debitur yang sebelumnya telah menerima KUR dari program Ultra Mikro seperti KUR Pegadaian atau KUR Super Mikro BRI, dapat mengajukan KUR tahun 2024.
Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa debitur harus melunasi pinjaman sebelumnya terlebih dahulu.
7. Limit Akumulasi Plafon KUR
Terdapat batasan limit akumulasi plafon KUR, yaitu maksimal Rp100 juta untuk debitur yang pertama kali mendapatkan KUR sebelum tahun 2020.
Sementara itu, maksimal Rp200 juta untuk debitur yang pertama kali mendapatkan KUR pada tahun 2020 ke atas.
8. Debitur Sektor Usaha Khusus
Debitur yang bergerak dalam sektor usaha produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan memiliki limit akumulasi plafon KUR tertentu.
Hal ini dapat berbeda tergantung pada kondisi dan kebijakan tertentu.
Baca Juga: Ingin Ajukan KUR Kecil Bank BRI? Persyaratan dan Jenis Lengkap di Sini
9. Persetujuan dari Kantor Pusat
Debitur yang memiliki status khusus atau membutuhkan persetujuan tambahan, seperti debitur dengan persentase tunggakan yang tinggi, memerlukan persetujuan dari kantor pusat BRI.
Setiap kriteria tersebut di atas menjadi pertimbangan utama bagi BRI dalam menilai kelayakan debitur untuk mendapatkan KUR tahun 2024.***

Share this article
Sebelum melakukan pengajuan, calon debitur tentunya perlu mengetahui dan memahami kriteria debitur KUR BRI 2024.