AYOJAKARTA.COM – Salah satu daerah di Indonesia tengah membuka pengusulan bantuan PKH tambahan.
Pengusulan bantuan PKH tambahan tersebut dikenal dengan nama PKH Plus.
Namun, hanya daerah tertentu saja yang tengah membuka pengusulan kuota tambahan PKH.
Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS pada Kamis, 27 Juni 2024, pengusulan bantuan PKH tambahan atau PKH plus hanya berlaku di Jawa Timur.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki program PKH Plus atau PKH tambahan sebesar Rp500 ribu setiap triwulan sekali.
Jika diakumulasikan KPM akan mendapatkan bantuan PKH Plus dalam setahun sebesar Rp2 juta.
Mayoritas bantuan PKH Plus di Jawa Timur menyasar KPM PKH reguler yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Sosial kategori lansia berusia minimal 70 tahun.
Baca Juga: KKS Merah Putih Tak Terisi Saldo Bansos, Apa Penyebabnya? Cari Tahu di Sini!
Daerah Pengusulan Kuota Tambahan PKH
Pada bulan ini, khusus di Jawa Timur terdapat kuota pengusulan tambahan khusus yang ada di 13 Kabupaten/Kota.
Adapun daerah yang mendapatkan pengusulan tambahan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Blitar
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Sidoarjo
5. Kota Madiun
6. Kota Kediri
7. Kota Blitar
8. Kota Malang
9. Kota Batu
10. Kota Mojokerto
11. Kota Surabaya
12. Kota Pasuruan
13. Kota Probolinggo
Syarat Penerima Kuota Tambahan PKH
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar KPM PKH reguler bisa mendapatkan bantuan tersebut:
1. Lansia dalam keluarga penerima manfaat PKH reguler Kemensos yang masih eligible, berusia 70 tahun keatas, dan terdaftar dalam DTKS.
2. Diutamakan yang tidak ber-KK tunggal, ada anggota rumah tangga lain dalam KK-nya.
3. WNI yang memiliki e-KTP, NIK, dan KK wilayah Jawa Timur.
4. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami-istri maka yang memperoleh bantuan sosial PKH Plus adalah salah satu dari mereka.
5. Direkomendasikan oleh kabupaten/kota melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Usulan ini paling lambat diterima oleh Pemda Jawa Timur pada Jumat, 28 Juni 2024.
Mengacu pada informasi tersebut maka KPM yang tidak berdomisili di Jawa Timur tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Demikian informasi mengenai pengusulan bantuan PKH tambahan.***

Share this article
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki program PKH Plus atau PKH tambahan sebesar Rp500 ribu setiap triwulan sekali.