AYOJAKARTA.COM - Informasi bagi kamu yang punya teman, saudara penyandang disabilitas atau justru kamu sendiri.
Tahun ini pemerintah menyatakan akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Baik formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di tengah semangat untuk menciptakan inklusi dan kesetaraan bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas.
Pemerintah juga tetap memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi abdi negara.
Jika kamu adalah penyandang disabilitas atau punya teman, saudara, sahabat seorang disabilitas.
Baca Juga: 10 Universitas dengan Mahasiswa Paling Banyak di Asia, Kampus Asal Indonesia Masuk Peringkat 4!
Simak informasi yang Ayojakarta.com kutip dari Instagram @idcpns, Minggu 21 Juli 2024 tentang syarat yang harus dipenuhi para difabel untuk mendaftar CPNS.
1. Surat dari RS pemerintah atau Puskesmas
Syarat CPNS bagi pelamar penyandang disabilitas yang pertama adalah adanya surat dari rumah sakit pemerintah atau swasta.
Dalam surat keterangan tersebut harus menerangkan jenis disabilitas pelamar dan derajatnya kedisabilitasan.
2. Video Singkat
Syarat kedua adalah adanya video singkat.
Pelamar penyandang disabilitas diwajibkan membuat dan menyampaikan video singkat.
Dalam video tersebut harus menunjukkan kegiatan sehari-hari, termasuk aktivitas yang sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Ijazah
Syarat ketiga adalah ijazah pendidikan pelamar.
Pelamar penyandang disabilitas harus memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
4. Wajib Menyatakan kalau Seorang Penyandang Disabilitas
Syarat yang keempat adalah wajib menyatakan kalau seseorang penyandang disabilitas.
Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan kalau yang bersangkutan adalah seorang penyandang disabilitas.***

Share this article
Tertarik untuk mengikuti pendaftaran CPNS tahun 2024? Ketahui syarat CPNS bagi pelamar penyandang disabilitas.