AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 akan segera dibuka.
Untuk itu, bagi siapapun yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), mohon mempersiapkan diri.
Perlu diingat, seleksi CPNS bukanlah hal yang mudah karena akan ada banyak saingan yang juga mendaftarkan diri.
Baca Juga: Simak! Begini Alur Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengikuti pendaftarannya.
Berkaca pada seleksi CPNS tahun 2024 lalu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Kriteria ini mencakup batasan usia, kualifikasi pendidikan, serta berbagai ketentuan lain.
Oleh karena itu, mulai sekarang Anda harus mempersiapkan diri agar tidak kehilangan kesempatan berharga ini.
Baca Juga: Bukan Hanya IPA dan IPS, Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Bisa Membuat Lulusan SMK Jadi CPNS
Syarat Usia dan Kualifikasi
Salah satu syarat utama dalam seleksi CPNS 2025 adalah batas usia pelamar.
Dalam ketentuannya, setiap peserta harus berusia minimal 18 tahun dan tidak lebih dari 35 tahun.
Namun, untuk formasi tertentu, batas usia bisa diperpanjang hingga 40 tahun.
Baca Juga: CATAT! Begini Alur Penetapan NIP CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Info Pencairan Gaji Pertama
Selain itu, pelamar juga wajib memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibuka.
Seperti halnya seleksi tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2025 kemungkinan besar akan terbuka bagi lulusan:
SMA/SMK atau sederajat, Diploma (D3/D4), Sarjana (S1), dan Pascasarjana (S2/S3) (tergantung formasi yang tersedia).
Maka dari itu, pahami dengan baik formasi yang ingin dilamar dan menyesuaikannya dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.
Selain usia dan pendidikan, ada berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar.
Baca Juga: Mantap Banget! Formasi CPNS Ini Tawarkan Gaji Pokok sampai Rp5-10 Juta Bagi Lulusan SMA, Mau?
Berikut ini adalah beberapa persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal IPK 2,75 (bagi lulusan perguruan tinggi)
- Bukan pengurus atau anggota partai politik
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai swasta, PNS, atau anggota TNI/Polri
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK
- Tidak memiliki riwayat hukuman pidana atau pernah dipenjara
- Bukan anggota TNI atau Polri
Baca Juga: Terungkap! Inilah Penyebab Berkas Dinyatakan BTS dan TMS pada Penetapan NIP CPNS dan PPPK
- Tidak memiliki tato atau tindik (kecuali untuk alasan adat atau agama)
- Bukan LGBT
Melihat persyaratan di atas, maka setiap pelamar harus benar-benar memastikan bahwa dirinya memenuhi semua kriteria.***
Share this article
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 akan segera dibuka dan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.