AYOJAKARTA.COM — Apakah kamu salah satu penerima bansos PKH tahun 2023, dan berharap bisa mendapatkan bansos PKH di tahun 2024 juga?
Jika iya, maka kamu harus cek dan daftar ulang apakah kamu termasuk prioritas penerima bansos PKH tahun 2024.
Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS pada Selasa, 17 September 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan SK baru yang berisi daftar penerima manfaat PKH terbaru, berdasarkan pada data DTKS yang di dapat dari hasil verifikasi cek kelayakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di periode sebelumnya.
Dari penjelasan Kemensos tersebut, kamu tentunya wajib tahu syarat pendaftaran terbaru untuk mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan.
Berikut ini adalah cara daftar PKH dan syarat pendaftaran terbaru tahun 2024 yang bisa kamu jadikan referensi.
Cara Daftar PKH secara Online Tahun 2024
1. Download dan install aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store di HP.
2. Setelah aplikasi terinstal, daftar untuk membuat akun baru (masukkan informasi lengkap seperti nama, email, dan nomor telepon).
3. Isi data diri secara lengkap sesuai dengan KTP dan NIK.
4. Setelah berhasil mendaftar, silahkan masuk ke menu “Daftar Usulan” yang terdapat pada aplikasi. Pada menu ini kamu bisa mengajukan diri sebagai penerima PKH.
5. Klik pada bagian “Tambah Usulan” dan isi data keluarga secara lengkap, termasuk anggota keluarga yang tinggal bersama kamu.
6. Pilih jenis bantuan PKH pada pilihan yang tersedia.
7. Setelah semua data dimasukkan, tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial, data akan diperiksa untuk memastikan apakah kamu berhak menjadi penerima bantuan.
Namun, sebelum mendaftarkan diri kamu pada aplikasi Cek Bansos, kamu perlu memperhatikan dulu syarat pendaftaran terbaru tahun 2024.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Alokasi September-Oktober 2024 Masih Belum Cair, Ini Penyebabnya!
Syarat Pendaftaran PKH Tahun 2024
1. Kamu harus termasuk sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Kamu harus memiliki e-KTP.
3. Kamu perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai salah satu calon penerima bansos.
4. Pastikan kamu belum pernah mendapatkan bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM dan Kartu Prakerja.
5. Tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.
6. Masuk dalam daftar keluarga kurang mampu di kelurahan atau desa setempat.
Demikian rangkaian informasi terkait cara daftar dan syarat terbaru untuk pendaftaran bansos PKH tahun 2024.***

Share this article
Berikut ini adalah cara daftar PKH dan syarat pendaftaran terbaru tahun 2024 yang bisa kamu jadikan referensi.