AYOJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana kenaikan Upah Minimum UMP untuk tahun 2025.
Proses perhitungan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mempertimbangkan sejumlah faktor krusial yang mempengaruhi kondisi ekonomi nasional.
Dalam proses penentuan UMP 2025, Kemnaker akan memperhatikan 2 indikator utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi.
Kedua variabel ekonomi ini menjadi pertimbangan penting untuk memastikan besaran kenaikan gaji pokok yang dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja tanpa membebani dunia usaha.
Sebagai langkah strategis, Kemnaker berencana melakukan koordinasi komprehensif dengan pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Nasional.
Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan dan mendapatkan masukan serta perspektif dari berbagai pemangku kepentingan sehingga keputusan akhir dapat bersifat objek dan representatif.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan usulan dari kenaikan UMP 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen.
Usulan ini didasarkan pada argumentasi bahwa dalam lima tahun terakhir, kenaikan upah yang diterima buruh dinilai tidak signifikan dan belum mampu mengimbangi biaya hidup yang terus meningkat.
Menurut rencana, Kemnaker akan mengumumkan angka perhitungan UMP 1015 pada minggu pertama bulan NOvember.
Pengumuman ini sangat dinantikan oleh pekerja atau pelaku usaha karena akan memberikan kepastian bagi perencanaan ekonomi masing-masing pihak.
Presiden KSPI, Said Iqbal secara terbuka menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi upah pekerja.
Baca Juga: Malu dengan Nama! Arti Kata 'Gus' yang Menempel pada Miftah Maulana Habiburrahman
Menurutnya, kenaikan upah yang tidak signifikan telah merugikan buruh dan berpotensi menghambat kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Proses penetapan UMP 2025 ini merupakan momentum penting dalam dialog sosial antara pemerintah, serikat pekerja dan juga para pelaku usaha.
Keseimbangan kepentingan semua pihak menjadi kunci utama dalam menentukan besaran kenaikan upah yang adil dan berkelanjutan.

Share this article
Dalam proses penentuan UMP 2025, Kemnaker akan memperhatikan 2 indikator utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi.