AYOJAKARTA.COM – PT Taspen telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa gaji pensiunan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar 16%.
PT Taspen menegaskan terkait kenaikan gaji pokok sebesar 16 persen untuk pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV tidak benar adanya.
Hingga saat ini, belum ada informasi dan keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji 16 persen tersebut.
Baca Juga: Siap-siap! Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Begini Mekanismenya
Menurut pihak PT Taspen, penyesuaian gaji pensiunan PNS merujuk pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Maka Kebijakan ini masih berlaku hingga tahun 2025, dan belum ada perubahan lebih lanjut terkait besaran gaji pensiunan untuk tahun ini.
Pihak Taspen mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar yang belum ada dasar hukum resmi.
Mereka menyarankan agar pensiunan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas dan selalu merujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan kebenaran informasi.
“Terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun 2025 Taspen mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum memiliki dasar hukum resmi karena hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan pengumuman,” jelas Taspen.
Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan untuk menjaga daya beli di tengah inflasi, rincian spesifik mengenai besaran dan penerapan kenaikan gaji pensiunan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Maka dapat disimpulkan, Informasi yang beredar terkait kenaikan gaji pokok untuk pensiunan PNS dinyatakan tidak benar.
Dengan demikian, para pensiunan disarankan untuk tetap bersabar dan menunggu informasi resmi yang akan diumumkan oleh pihak berwenang.***

Share this article
PT Taspen telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.