AYOJAKARTA.COM - Kabar menggembirakan bagi ASN dan pensiunan PNS semakin dekat.
Sebab, gaji ke 13 pensiunan PNS tidak lama lagi akan cair.
Kabarnya gaji ke 13 ini akan disalurkan pada Juni 2025.
Pencairan gaji ke 13 bulan Juni 2025 ini, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi IQOO Z10 yang Kabarnya Rilis April 2025: Baterainya Jumbo 7300 mAh
Dalam PP tersebut, terdapat mekanisme terkait pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS.
Sebagai informasi, gaji pensiunan PNS ini merupakan bayaran di luar gaji pokok setiap bulannya.
Dikutip dari PP Nomor 11 Tahun 2025, Kamis (10/4/2025) berikut adalah rincian gaji ke 13 yang akan didapat oleh pensiunan PNS:
Baca Juga: Cara Download Lagu YouTube Pakai MP3 Juice, Bayar Gak Sih?
a. Pensiunan pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan, dan
d. Tambahan penghasilan.
Mekanisme gaji ke 13 pensiunan PNS ini telah diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Seperti biasa, penciaran gaji ke 13 ini akan disalurkan melalui PT Taspen.***

Share this article
Berikut adalah mekanisme pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS, yang akan disalurkan Juni 2025, simak baik-baik.