AYOJAKARTA.COM – Pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat (KPM) pada bulan Mei 2025.
Warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau KTP dengan ciri-ciri tertentu berpeluang memperoleh bantuan hingga lebih dari Rp3 juta, tergantung dari jumlah dan status anggota keluarga dalam KK masing-masing.
Penyaluran bansos ini merupakan lanjutan dari program yang telah berjalan sejak Maret hingga April 2025.
Baca Juga: Daftar 7 HP Oppo 5G RAM 8/256GB yang Turun Harga Hingga 40 Persen di Bulan April 2025
Dimana pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi data melalui survei dan ground checking sebagai bagian dari pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program Bansos yang Disalurkan
Beberapa jenis bansos yang dipastikan cair pada Mei 2025 antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
- Bantuan Atensi dan IAPI
- Program bantuan tambahan lainnya
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa termin sesuai dengan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pendamping sosial dan instansi terkait.
Besaran Bantuan
Besaran bantuan yang diterima KPM tergantung dari komponen dalam keluarga. Beberapa skema bantuan yang dimaksud antara lain:
1. Komponen Pendidikan (PIP):
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
2. Komponen Kesehatan (PKH):
- Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan
- Anak balita: Rp750.000 per tiga bulan
3. Komponen Pangan (BPNT):
- Rp200.000 per bulan per KPM
4. BLT Dana Desa:
- Rp300.000 per bulan, atau Rp900.000 untuk tiga bulan
Dengan kombinasi beberapa komponen tersebut, KPM berpotensi menerima total bantuan lebih dari Rp3 juta, tergantung jumlah anggota keluarga yang memenuhi kriteria.
Syarat KPM yang Berhak Menerima
Agar memenuhi syarat sebagai penerima bansos, KPM harus tercatat dalam DTSEN dan memiliki profil ekonomi yang sesuai dengan ketentuan, seperti:
- Penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kabupaten/kota
- Memiliki anak usia sekolah
- Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau balita
- Tidak termasuk dalam kategori mampu atau sejahtera
Proses verifikasi dilakukan melalui pengecekan langsung oleh petugas, baik dari segi pekerjaan, kondisi rumah, hingga kepemilikan aset.
Adapun penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua direncanakan berlangsung pertengahan hingga akhir Mei 2025.
Namun, apabila ada kendala administratif, penyaluran dapat dilakukan pada awal Juni 2025.***

Share this article
Warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau KTP dengan ciri-ciri tertentu berpeluang memperoleh bantuan hingga lebih dari Rp3 juta