AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Distribusi bansos ini dimulai pada Rabu, 28 Mei 2025, dan dilakukan secara bertahap ke seluruh daerah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa bantuan PKH dan BPNT tahap 2 ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung keluarga prasejahtera, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Tecno Pova 7 Pro 5G Bakal Jadi HP Gaming Idaman: Cek Spesifikasinya
Penyaluran PKH dan BPNT Serentak dan Bertahap
Sebanyak 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi target penyaluran pada tahap ini. Bansos disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Namun, terdapat sekitar 1,8 juta KPM yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima karena dianggap tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Sebagai gantinya, pemerintah telah menetapkan keluarga baru yang lebih membutuhkan untuk menggantikan posisi mereka dalam daftar penerima bansos.
Baca Juga: Drama Park Shin Hye dan Kim Jaeyoung Sukses Besar, SBS Sebut 'Kang Bitna' The Judge from Hell Season 2 akan Berlanjut!
Gunakan DTSEN, Penyaluran Bantuan Sosial Kini Lebih Tepat Sasaran
Untuk pertama kalinya, penyaluran bansos tahap dua ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Basis data ini mencakup informasi terintegrasi tentang kondisi sosial ekonomi individu maupun keluarga dan telah diselaraskan dengan data kependudukan nasional.
Nantinya DTSEN akan diperbarui setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini bertujuan untuk menjamin ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
DTSEN juga memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui sistem ini, bansos diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan.
Baca Juga: Berlaku Juni 2025, Begini Cara daftar dan Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Penyaluran PKH dan BPNT Dilakukan Hingga Akhir Juni 2025
Meskipun penyaluran telah dimulai pada 28 Mei 2025, proses distribusi akan berlangsung secara bertahap.
Artinya, tidak semua KPM akan langsung menerima bantuan di hari yang sama. Proses penyaluran akan berjalan hingga akhir Juni 2025, sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah.
Kementerian Sosial juga melakukan berbagai kegiatan pendukung, mulai dari kickoff penyaluran, monitoring, pendampingan, hingga pengelolaan pengaduan secara daring dan luring.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos untuk memastikan keakuratan data penerima.***

Share this article
Meskipun penyaluran telah dimulai pada 28 Mei 2025, proses distribusi akan berlangsung secara bertahap, lantas kapan?