AYOJAKARTA.COM – Sedang ramai diperbincangkan mengenai BI checking yang membuat dilema di kalangan Masyarakat.
Asumsi mengenai sulitnya melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau melakukan pinjaman lainnya karena BI Checking.
Hingga berakibat pada kesulitan mendapatkan pekerjaan, karena BI checking ini.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Kepribadian Orang yang Suka Warna Hijau Menurut Psikologi!
Sebelum lebih jauh, apa sebenarnya BI checking itu?
BI checking merupakan informasi debitur individuals (IDI) yang mencatat riwayat pinjaman seseorang.
Adanya pengecekan BI checking akan mengukur kelancaran nasabah dalam membayar cicilan pinjaman pada pinjaman online ataupun pinjaman lainnya.
Dikutip AYOJAKARTA.COM dari laman cimbniaga.co.id, BI checking telah menyimpan data debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan lainnya.
Semakin mempermudah, pengecekan BI Checking dapat diakses oleh seluruh Lembaga keuangan bank ataupun non bank 24 jam.
Sehingga sangat mungkin perusahaan dapat melihat riwayat pinjaman para pelamar pekerjaan melalui BI checking.
Baca Juga: 4 Kebiasaan Malam Hari Orang yang Berumur Paling Panjang di Dunia, Yuk Tiru!
Jika penasan ingin melihat riwayat pinjaman, masyarakat pun bisa mengetahui catatan kredit dengan cara mengajukan informasi SID ke kantor OJK (gratis).
Pelayanan secara langsung dapat dilakukan dengan membawa data sebagai berikut :
1. Kartu identitas, KTP atau Paspor
2. Membawa dokumen permohonan SID.
Selain itu pengecekan CI checking bisa dilakukan secara online, caranya simak sebagai berikut.
1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Isi formulir dan nomor antrean
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
Baca Juga: Cobalah 4 Teknik Manifestasi Ini untuk Sukses dan Membuat Impian Menjadi Kenyataan
Lalu berapa skor yang aman untuk melamar kerja?
Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI checking.
1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
5. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Dari kelima skor tersebut, skor yang memungkinkan aman adalah skor 1 dan 2.
Namun meskipun demikian, skor 1 dan 2 tetap akan diawasi dan akan mendapatkan perhatian khusus.
Sehingga, alangkah baiknya untuk selalu bijaksana dalam melakukan pinjaman, berani meminjam maka berani untuk membayar cicilan.***

Share this article
Fresh Graduate harus tahu! Cara mengecek BI Checking secara online untuk melamar kerja lengkap dengan rincian skor