Kenali Pasal-Pasal dan Tindak Pidana dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE

Kenali Pasal-Pasal dan Tindak Pidana dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Kenali Pasal-Pasal dan Tindak Pidana dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

AYOJAKARTA.COM– Beragam persitiwa di dunia maya tidak jarang disebabkan karena masih minimnya pengetahuan tentang UU ITE.

Dengan beragam platform digital yang ditawarkan oleh perkembangan zaman, pemahaman dan pengetahuan tentang UU ITE menjadi hal penting untuk diketahui.

Sebab dalam peraturan perundang-undangan, UU ITE bukan sekedar mengatur tentang kebijakan dalam memberikan komentar atau sanggahan.

Baca Juga: Hard Gumay Ramalkan Karir Agnez Mo, Sebut Akan Menurun Karena Karma

Lebih dari semua itu, UU ITE juga mengatur sejumlah hal lain yang erat kaitannya dengan penggunaan alat bantu berbasis teknologi informasi.

Peristiwa Dewi Persik ketika dihujat salah seorang warganet atau kejadian Kiky Saputri ketika dipermalukan karena penampilan fisiknya.

UU-ITE tidak sekedar mengatur tentang pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian atau penyebarluasan hoaks melalui internet.

Pasal 27 UU-ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat akses yang bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman.

Baca Juga: Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal UU ITE!

Pasal 28 berisi larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen di transaksi elektronik, juga melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan dengan berdasar isu SARA.

Pasal 29 UU-ITE melarang ancaman atau sekedar menakut-nakuti, sementara di pasal 30 berisi larangan mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Pada pasal 31 UU-ITE, berisi larangan melakukan intersepsi atau penyadapan berupa sistem elektronik milik orang lain dan dari publik ke private atau sebaliknya.

Dalam pasal 32, adanya larangan perubahan informasi elektronik atau dokumen elektronik, baik mengubah, merusak, memindah atau menyembunyikan.

Baca Juga: Terbaru! Update Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1, Cukup Fantastis

Pada pasal yang sama di ayat selanjutnya, berisi larangan memindahkan informasi ke tempat yang tidak berhak dan membuka dokumen atau informasi rahasia.

Dalam pasal 33 UU-ITE, diatur larangan mengganggu sistem elektronik baik personal, perseorangan maupun negara.

Pasal 34 UU-ITE berisi larangan menyediakan atau memfasilitasi perangkat keras maupun perangkat lunak terjadinya pelanggaran sebagaimana tertulis dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33.

Selain memfasilitasi perangkat, di pasal 34 juga diatur larangan menyediakan sandi komputer, kode akses atau sejenisnya  sehingga terjadi pelanggaran pasal 27 sampai 33.

Baca Juga: Dulu Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Kini Ricky Rizal Takut Hadapi Sambo di Pengadilan, Disebut Butuh LPSK!

Pasal 35 UU-ITE mengatur larangan pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan.

Demikian informasi terkait pelanggaran dalam pasal-pasal UU-ITE, sebagaimana dikutip Ayojakarta dari halaman akun Instagram @ditreskrimum_pmj dan poldametrojaya.

So Ayoreders mari bijaksana menggunakan jemari dan ucapan kita, karena setiap tempat ada kata-katanya, dan setiap kata ada tempatnya.  ***

 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pasal
# tindak pidana
# UU ITE
# Dewi Perssik
# Kiky Saputri

News Update

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.