AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru telah dibuka sejak tanggal 31 Oktober 2022.
Sementara pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dibuka mulai tanggal 3 November 2022 lalu.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Berikut Format Surat Lamaran yang Sesuai Aturan BKN
Berikut beberapa pertanyaan atas kendala yang dialami pendaftar beserta jawaban dari BKN, dikutip dari Twitter @BKNgoid pada Kamis, 10 November 2022.
1. Muncul Galat bahwa Data Tidak Terdaftar
Pada tahap pendaftaran, muncul galat bertuliskan, "Mohon maaf data Anda tidak terdaftar pada basis data Kementerian ataupun Tenaga Honorer K2. Silakan pilih jenis seleksi lain".
Seorang pendaftar menanyakan kepada akun Twitter @BKNgoid, "Pada menu mana saya harus melaporkan di helpdesk".
Akun tersebut pun menjawab bahwa BKN tidak melakukan verval terhadap formasi PPPK Guru/Nakes karena validasi formasi ditentukan oleh instansi pembina terkait yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Hanya dengan Data NIK, Begini Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022
2. Muncul Pop Up Kegagalan Mengambil Data
Terdapat pop up bertuliskan, "Gagal mengambil data dari Web Service SISDMK: sisdmk.kemkes.go.id" pada saat pendaftaran.
BKN pun menjawab sebagai berikut, "BKN tidak melakukan verval terhadap formasi PPPK Nakes. Mekanisme dan validasi formasi ditentukan oleh instansi pembina terkait
(Kementerian Kesehatan) misalnya menyangkut ketentuan peserta yang dapat mendaftar."
Akun Twitter BKN pun menambahkan bila ada kendala teknis pendaftaran di portal dapat melalui helpdesk SSCASN BKN.
3. Tidak Ada PPPK Teknis pada Pilihan
Seorang pendaftar menanyakan tentang ketiadaan pilihan PPPK Teknis walaupun sebuah instansi telah menyatakan kebutuhan terhadap PPPK Teknis. Pilihan yang tersedia hanyalah PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Guru.
"Untuk pembukaan pendaftaran Seleksi PPPK Teknis masih menunggu kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi", jawab akun resmi BKN.***

Share this article
Berikut pertanyaan atas kendala yang dialami pendaftar beserta jawaban seleksi penerimaan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2022.