AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka pendaftaran pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan informasi secara resmi terkait jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2024.
Seperti yang dijelaskan dalam FAQ Instagram @bkddkijakarta, pelaksanaan pendaftaran pengadaan PPPK tahun 2024 di wilayah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu penetapan formasi dan jadwal pelaksanaan dari BKN.
"Informasi mengenai pelaksanaan Rekrutmen PPPK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu penetapan alokasi formasi PPPK dari Kemenpan dan RB serta pengumuman jadwal pelaksanaan dari BKN,” tulis akun Instagram @bkddkijakarta, dikutip AyoJakarta.com pada hari Jum'at, 13 September 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menginstruksikan terkait sasaran rekrutmen PPPK tahun 2024, akan dialokasikan 100% untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Untuk tahun anggaran 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka tiga alokasi rekrutmen PPPK, antara lain tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Lalu berapa formasi acuan PPPK Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 jika melihat jumlah kebutuhan PPPK tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi bkddki.jakarta.go.id, berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut beberapa formasi PPPK di wilayah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.
1. PPPK tenaga guru
- Ahli Pertama-Guru Kelas
Kebutuhan: 11 Formasi
- Ahli Pertama-Guru Prakarya dan Kewirausahaan
Kebutuhan: 10 Formasi
- Ahli Pertama-Guru Bimbingan Konseling
Kebutuhan: 1 Formasi
- Ahli Pertama-Guru Seni Budaya
Kebutuhan: 3 Formasi
- Ahli Pertama-Guru Bahasa Arab
Kebutuhan: 1 Formasi
- Ahli Pertama-Guru Bahasa Indonesia
Kebutuhan: 6 Formasi
- Ahli Pertama-Guru Prakarya dan Kewirausahaan
Kebutuhan: 281 Formasi
- Ahli Pertama-Guru Bahasa Inggris
Kebutuhan: 236 Formasi
2. PPPK Tenaga Kesehatan
- Ahli Pertama-Apoteker
Kebutuhan: 32 Formasi
- Ahli Pertama-Bidan
Kebutuhan: 15 Formasi
- Ahli Pertama-Dokter
Kebutuhan: 89 Formasi
- Ahli Pertama-Dokter Gigi
Kebutuhan: 12 Formasi
- Ahli Pertama-Epidemiologi Kesehatan
Kebutuhan: 7 Formasi
3. PPPK Tenaga Teknis
- Ahli Pertama-Analis Hukum
Kebutuhan: 5 Formasi
- Ahli Pertama-Analis Kebijakan
Kebutuhan: 34 Formasi
- Ahli Pertama-Analis Ketahanan Pangan
Kebutuhan: 2 Formasi
- Ahli Pertama-Analis Perdagangan
Kebutuhan: 3 Formasi
- Ahli Pertama-Arsiparis
Kebutuhan: 41 Formasi
Baca Juga: Sebentar Lagi Pelamar CPNS 2024 Masuk Masa Sanggah! Ini Cara dan Kalimat yang Benar untuk Menyanggah
Berikut acuan persyaratan umum pelamar pengadaan PPPK Pemprov DKI Jakarta tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan..
12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada saat pendaftaran dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dengan ketentuan:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Pelaksana Tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas sebagai Pelaksana Tugas untuk yang bekerja di instansi pemerintah.
- Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SOM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan.
13. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres).
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Share this article
Untuk tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka tiga alokasi rekrutmen PPPK, antara lain tenaga guru, kesehatan, dan teknis.