BOGOR, AYOJAKARTA.COM--Kapolres Bogor, AKBP Andy Mohammad Dicky mengakatan, SM (52), pelaku pembawa anjing masuk masjid Al Munawaroh, Sentul Kabupaten Bogor dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
"Sudah keluar hasil keterangannya dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," ujar Dicky ditemui di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019).
AYO BACA : Jadi Tersangka, Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dijerat Pasal Penistaan Agama
Dicky mengatakan kesimpulan bahwa SM mengalami gangguan jiwa diambil melalui hasil pemeriksaan dan koordinasi dari tim ahli dari berbagai rumah sakit.
"Rumah sakit mengeluarkan ini dengan cara koordinasi, dibuat sebuah tim tidak saja melibatkan ahli jiwa RS Polri tetapi juga melibatkan ahli jiwa dari rumah sakit lain, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta yang pernah juga merawat tersangka," terang Dicky.
AYO BACA : JK Minta Masyarakat Tak Balas Perbuatan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan surat keterangan dari para ahli, SM harus dirawat di rumah sakit jiwa dan sejak Kamis (4/7/2019) pelaku telah dipindah dari RS Polri ke RS Jiwa Marzuki Mahdi.
Meskipun SM positif gangguan jiwa dan dirawat namun polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku yang saat ini berada pada tahap penyidikan terus berjalan.
"Dia kondisinya sakit kejiwaan sehingga perlu perawatan tapi status tetap tersangka. Untuk masalah gangguan kejiwaan sesuai KUHP nanti kalau memang terbukti lakukan pidana dan juga gangguan kejiwaan nanti keseluruhannya itu dilampirkan di persidangan. Kemudian keputusan ditentukan oleh hakim," tukas Dicky.
AYO BACA : Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Mengidap Skizofrenia

Share this article
Kapolres Bogor, AKBP Andy Mohammad Dicky mengakatan, SM (52), pelaku pembawa anjing masuk masjid Al Munawaroh, Sentul Kabupaten Bogor dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.