BOGOR, AYOJAKARTA.COM--SM (52), wanita pembawa anjing masuk ke ruangan Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Selasa (2/7/2019).
AYO BACA : Polisi Periksa Psikologis Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Kapolres Bogor, AKBP Andy Mohammad Dicky, mengatakan setelah 1x24 jam penanganan kasus, penyidik sat reskrim Polres Bogor melakukan gelar perkara untuk penentuan status SM.
AYO BACA : DKM Al-Munawaroh Bantah Tuduhan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka," ujar Dicky.
Dia mengatakan SM dijerat dengan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan penahanan namun dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dulu," ungkap Dicky.
Untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut polisi akan memeriksa SM di Rumah Sakit Polri oleh ahli kejiwaan dengan penjagaan anggota Polri dan penanganan kasus dipastikan akan berlanjut hingga pengadilan.
AYO BACA : Viral, Wanita Ngamuk Bawa Anjing Masuk Masjid di Sentul

Share this article
SM (52), wanita pembawa anjing masuk ke ruangan Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Selasa (2/7/2019).