AYOJAKARTA.COM — Dana PIP merupakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada keluarga miskin untuk membantu membiayai pendidikan anak.
Penyaluran dana PIP dilakukan setiap tahun, dan dikabarkan akhir tahun 2024 ini akan segera cair bagi penerima yang belum.
Berikut adalah tiga jenis penyaluran dana PIP yang perlu diketahui.
Baca Juga: Waspada Dana PIP Bisa Tertahan! Lihat! Ada yang Salah dengan Data Anda?
1. Penyaluran reguler
Penyaluran reguler adalah penyaluran dana PIP yang dilakukan setiap bulan.
2. Penyaluran tambahan
Penyaluran tambahan adalah penyaluran dana PIP yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan khusus keluarga penerima manfaat, seperti biaya pengobatan atau biaya sekolah.
Baca Juga: Siswa Keluhkan Saldo PIP Macet? Ternyata Begini Solusinya!
3. Penyaluran khusus
Penyaluran khusus adalah penyaluran dana PIP yang dilakukan untuk keluarga penerima manfaat yang mengalami bencana alam atau musibah lainnya.
Status penyaluran dana PIP dapat diperiksa melalui website resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Sipin.
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli buku pelajaran, seragam sekolah, atau membayar biaya sekolah.***

Share this article
Penyaluran dana PIP dilakukan setiap tahun, dan dikabarkan akhir tahun 2024 ini akan segera cair bagi penerima yang belum.