AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH dan bantuan sembako untuk Triwulan II tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial di tengah dinamika ekonomi.
Informasi ini resmi disampaikan melalui akun Instagram @pusdatinkesos, Selasa (5/5).
"Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II," tulis keterangan di akun tersebut.

KPM baru ini menggantikan 475.821 KPM yang sebelumnya naik kelas, meninggal, dan terdeteksi sebagai ASN/TNI/Polri/Anggota legislatif atau keluarganya.
Pusdatinkesos menjelaskan bahwa jumlah penerima bansos masih tetap.
Namun, setiap periode ada yang keluar dan ada yang baru untuk menggantikan.
"Setiap usulan bansos baik melalui desa/kelurahan/dinsos atau melalui aplikasi cek bansos harus ditetapkan oleh Kepala Daerah terlebih dahulu agar bisa diproses sebagai pengganti," lanjut keterangan tersebut.

Lantas apakah Anda termasuk sebagai penerima bansos PKH dan sembako?
Untuk mengetahui status penerima bansos, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya bansos ini, diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di sektor pangan dan kesejahteraan keluarga.***

Share this article
KPM baru ini menggantikan 475.821 KPM yang sebelumnya naik kelas, meninggal, dan terdeteksi sebagai ASN/TNI/Polri/Anggota legislatif atau keluarganya.