AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini, publik dibuat resah oleh banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendadak kehilangan status BPJS PBI atau Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Fenomena ini menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola bantuan sosial, yakni ketidaksinkronan data antarinstansi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, 9 Februari 2026, mengungkapkan adanya perbedaan data terkait peserta PBI JKN, khususnya penderita penyakit katastropik.
Penyakit katastropik merupakan penyakit berbiaya tinggi dan berisiko mengancam jiwa, seperti kanker, gagal ginjal, dan penyakit jantung.
“Data awal menunjukkan sekitar 120 ribu peserta PBI JKN dinonaktifkan. Setelah diverifikasi dan disesuaikan dengan data kematian, jumlahnya menjadi 106 ribu,” jelas Gus Ipul.
Perbedaan data ini terjadi karena proses pemutakhiran yang belum sepenuhnya seragam antar lembaga.
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati lima poin penting. Di antaranya, selama tiga bulan ke depan layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI tetap dibayarkan pemerintah.
Selain itu, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pemutakhiran data desil dengan basis data terbaru agar bantuan lebih tepat sasaran.
Kemensos juga mengungkap fakta krusial lain. Berdasarkan DTKS 2025, masih terdapat lebih dari 54 juta penduduk desil 1 hingga 5 (kategori sangat miskin hingga rentan) yang belum masuk sebagai penerima PBI JKN.
Sebaliknya, sekitar 15 juta penduduk desil 6 hingga 10 yang tergolong menengah ke atas justru masih tercatat sebagai penerima.
“Ada masalah serius dalam pendataan. Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” kata Gus Ipul.
Ia menegaskan pentingnya ground check lanjutan karena pada 2025 baru 12 juta KK yang diverifikasi, dari kebutuhan ideal lebih dari 35 juta KK.
Selain BPJS PBI, Kemensos juga menyediakan berbagai bansos lain pada 2026, antara lain:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai.
Kategori penerimanya adalah ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, lansia, dan korban pelanggaran HAM berat.
Ibu hamil mendapatkan Rp3 juta per tahun, balita Rp3 juta, pelajar SD Rp900 ribu, pelajar SMP Rp1,5 juta, pelajar SMA Rp2 juta, disabilitas berat Rp2,4 juta, lansia Rp2,4 juta, korban pelanggaran HAM berat Rp10,8 juta.
2. BPNT Sembako
BPNT adalah program bantuan pangan dari pemerintah yang bertujuan meringankan beban pengeluaran keluarga yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok. Nominal yang akan diterima oleh para KPM adalah Rp200 ribu per bulan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Siswa SD mendapat Rp450 ribu per tahun, SMP mendapatkan Rp750 ribu, dan SMA mendapatkan Rp1,8 juta.
4. Bantuan Atensi YAPI
Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu adalah program bantuan sosial pemerintah yang fokus pada anak-anak yang kehilangan orang tua atau berasal dari keluarga ekonomi lemah. Setiap anak mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.
5. Permakanan lansia dan disabilitas
Program Permakanan Lansia dan Disabilitas adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial berupa penyediaan makanan bergizi siap santap (nasi, lauk, sayur, buah, dan air mineral) yang diantar dua kali sehari kepada lansia tunggal dan penyandang disabilitas berat.
“Tujuan program untuk penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30 ribu per orang perhari untuk 2 kali makan, sehingga PPKS mendapatkan nasi atau makanan sejenis, sayur, lauk (hewani/nabati), buah, mineral dan air mineral yang dikemas higienis, serta diantar langsung ke rumah penerima manfaat,” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin pada Jumat (23/6/2023), dilansir dari kemensos.go.id.
6. Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
RST adalah program bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI yang bertujuan memperbaiki rumah tidak layak huni milik fakir miskin/rentan menjadi layak huni, sehat, dan aman.
Program ini mengintegrasikan rehabilitasi fisik rumah dengan pemberdayaan ekonomi (tempat usaha), senilai sekitar Rp20 juta per penerima, guna meningkatkan kesejahteraan sosial.
Agar bisa mengakses bansos tersebut, masyarakat wajib memenuhi kriteria administrasi kependudukan, seperti memiliki e-KTP, KK valid, NIK terpadan Dukcapil, berdomisili tetap, bukan ASN, TNI/Polri, serta tidak memiliki penghasilan tetap setara UMP.
Data yang akurat menjadi kunci utama agar bantuan sosial tepat sasaran, tidak diselewengkan, dan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.***
Share this article
Kemensos perbaiki sinkronisasi data BPJS PBI 2026 akibat 106 ribu peserta nonaktif. Fokus pemutakhiran data desil 1-5 agar tepat sasaran, sembari lanjut salurkan PKH, BPNT, PIP, & bansos rutilahu.