AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2024 sudah dimulai sejak Selasa, 18 September 2024 dan akan ditutup pada tanggal 8 Oktober 2024.
Pendaftaran KJP Plus Tahap II bisa dilakukan melalui laman JakEdu. Registrasi KJP Plus melalui laman JakEdu tersebut juga bisa dilakukan oleh pihak sekolah.
Sebelumnya diketahui, KJP Plus merupakan bantuan sosial (bansos) pendidikan yang diberikan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk peserta didik yang tinggal dan bersekolah di Jakarta serta berasal dari keluarga yang kurang mampu.
KJP Plus juga berlaku untuk jenjang mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube JakDisdikTTV, pada Jumat, 20 September 2024, berikut ini cara mendaftar KJP Plus lewat JakEdu.
Baca Juga: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Jadikan Sule Juru Bicara Tim Pemenangan
Langkah-langkah Pendaftaran KJP Plus Plus Tahap II
- Unduh dan buka aplikasi JakEdu dari Google Play Store atau App Store di perangkat kamu. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu dengan memasukkan informasi yang diperlukan, seperti NIK dan NPSN sekolah.
- Setelah berhasil mengunduh dan membuka aplikasi, login ke akun kamu menggunakan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan kata sandi yang telah didaftarkan. Pastikan informasi login benar agar tidak terjadi kendala.
- Setelah login, kamu akan diarahkan ke halaman dashboard pada JakEdu. Pada halaman ini, kamu akan melihat berbagai pilihan dan fitur yang tersedia di aplikasi JakEdu.
- Di sebelah kiri halaman dashboard, kamu akan menemukan berbagai menu. Pilihlah “Bantuan Sosial” untuk memulai proses pendaftaran KJP Plus.
- Pada halaman Bantuan Sosial, klik “Pendaftaran” untuk memulai pengisian data. Di halaman ini, kamu akan menemukan beberapa data peserta didik yang perlu diperiksa dan diperbarui.
- Jika ada data peserta didik yang tidak sesuai atau kurang lengkap, kamu bisa melakukan pengecekan dengan klik ikon edit di sebelah data tersebut. Lakukan perubahan yang diperlukan, terutama pada NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar sesuai dengan data Dukcapil.
- Setelah selesai mengedit, klik “Verify” untuk memverifikasi data yang sudah diubah. Pastikan seluruh data yang terisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Jika semua data sudah sesuai dan terdapat ceklist hijau, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan perubahan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data sudah masuk ke sistem pendaftaran.
- Pada barisan KJP, pastikan verifikasi dari Verval Dapodik dan Verval Dukcapil juga sudah bertanda ceklist. Ini menandakan bahwa data sudah divalidasi dengan baik.
- Untuk siswa yang berada di kelas 1, 7, dan 10, klik tombol konfirmasi pada barisan BPMS (Bantuan Pendidikan Menengah dan Siswa). Ceklist ini penting sebagai tanda bahwa siswa sudah terdaftar untuk KJP dan BPMS.
- Pendaftaran selesai. Pendaftaran KJP Plus melalui aplikasi JakEdu hanya bisa dilakukan satu kali, jadi pastikan semua data sudah benar sebelum menyelesaikan pendaftaran. Jika semua langkah sudah diikuti, kamu telah berhasil mendaftarkan KJP Plus melalui aplikasi JakEdu.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II
SD/MI:
- Pendaftaran KJP Plus: 18 September sampai 23 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19 September-24 September 2024.
Baca Juga: 8 Jurusan Kuliah yang Direkomendasikan untuk Siswa SMA yang Suka Pelajaran Sosiologi
SMP/MTs
- Pendaftaran KJP Plus: 25 September-30 September 2024.
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah masing-masing: 26 September-1 Oktober 2024
SMA/MA, SMK dan PKBM
- Pendaftaran KJP Plus Tahap II: 2 - 7 Oktober 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah masing-masing: 3 Oktober- 8 Oktober 2024
Tahap Selanjutnya Setelah Pendaftaran
- Verifikasi Sekolah Dinas Pendidikan: 9 Oktober-15 Oktober 2024.
- Penetapan Keputusan Gubernur Penerima KJP Plus: 16 Oktober-31 Oktober 2024.
Nah, itulah langkah-langkah pendaftaran KJP Plus melalui JakEdu.

Share this article
Pendaftaran KJP Plus Tahap II bisa dilakukan melalui laman JakEdu. Registrasi KJP Plus melalui laman JakEdu tersebut juga bisa dilakukan.