AYOJAKARTA.COM - Meski sudah mulai dicairkan pada akhir November lalu, banyak peserta didik yang rupanya masih belum menerima bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah bantuan KJP Plus penerima sebelumnya tiba-tiba dihentikan hingga tak mendapat pencairan lagi.
Ada informasi yang wajib diketahui oleh para peserta didik penerima KJP Plus bahwa tidak semua penerima ditahap sebelumnya juga akan pasti cair di tahap berikutnya.
Baca Juga: Daftar 2.406 Merchant Resmi yang Terima KJP Plus Seluruh Area Jakarta
Hal tersebut lantaran ada beberapa siswa yang harus rela jika bantuan KJP Plus yang sebelumnya diterima ternyata dihentikan di tahap berikutnya karena masuk dalam 3 kategori ini.
Lantas apa saja 3 kategori yang bisa membuat bantuan KJP Plus siswa dihentikan?
Melansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, Rabu (6/12/2023), inilah 3 kategori yang membuat peserta didik dihentikan bantuan KJP Plus-nya.
1. Peserta didik yang sudah lulus
Bagi para peserta didik penerima KJP Plus yang sudah dinyatakan lulus sekolah, maka secara otomatis status bantuan KJP Plus-nya juga akan dihentikan.
Hal tersebut lantaran sebagai salah satu syarat penerima KJP Plus adalah tercatat maskh aktif beesekolah di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau berada di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Selain Pemblokiran dan Pemutusan, Ternyata Ini Alasan Bantuan KJP Plus Mendadak Mengalami Penundaan
2. Peserta didik yang diblokir
Selanjutnya adalah ada peserta didik yang ternyata statusnya diblokir oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ada beberapa alasan yang membuat status peserta didik tersebut harus diblokir sebagai penerima bantuan KJP Plus.
Salah satunya adalah peserta didik tersebut dinyatakan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KJP dan menyalahgunakan penggunaan dana bantuan.
Seperti menggadai kartu KJP Plus, peserta didik sering tidak masuk sekolah, peserta didik telah melanggar peraturan sekolah, atau bahkan menyalahkangunakan dana untuk keperluan yang bukan sekolah, dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: Dicoret Dari Daftar Penerima KJP Plus? Begini Cara Komplainnya!
3. Tidak terdaftar di DTKS atau statusnya dibatalkan
Untuk kategori ketiga adalah peserta didik yang tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Saat ini terkait permasalahan peserta didik hanb tidak terdaftar di DTKS memang sedang banyak dirasakan oleh penerima KJP Plus.
Meski begitu, ada alasan yang mendasari mengapa nama penerima dihapus dari daftar DTKS.
Diantaranya adalah bisa jadi peserta didik tersebut yang sebelumnya terdaftar kini memiliki kondisi rumah yang bagus, kendaraan yang layak dan sudah dianggap mampu.
Baca Juga: Batas Tarik Tunai KJP Plus Desember 2023, Dana Sudah Cair?
Ada juga yang ternyata salah satu orangtuanya yang menjadi TNI atau PNS, atau mendapat pekerjaan yang sudah layak.
Meski begitu, bagi para penerima yang merasa bahwa dirinya tidak ada perubahan status ekonominya namun tiba-tiba data DTKS berubah bisa melakukan sanggah.
Penyanggahan dilakukan dengan cara lapor kepada pendamping sosial yang ada di desa/keluarahan masing-masing.
Itulah informasi mengenai 3 kategori yang membuat bantuan KJP Plus tiba-tiba dihentikan.***

Share this article
3 kategori yang bisa membuat bantuan KJP Plus siswa dihentikan, salah satunya tidak terdaftar di DTKS atau statusnya dibatalkan.