AYOJAKARTA.COM -- Memasuki akhir tahun, sejumlah peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus sudah mulai tersenyum.
Di samping karena penerima manfaat bantuan KJP Plus sudah cair, penantian lama yang dilakukan penerima manfaat akhirnya berbuah hasil.
Bagi penerima manfaat bantuan KJP Plus yang sudah menerima bantuan, selain perlu bersyukur juga perlu bersikap bijaksana.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Ukuran Jari Kelingking, Kamu Tipe Penyayang atau Pendiam?
Menggunakan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peruntukkan merupakan perilaku yang dianjurkan.
Sebab penyalahgunaan terhadap bantuan biaya pendidikan, bisa berdampak pada penghentian atau pemutusan.
Namun demikian, tidak sedikit pula penerima manfaat bantuan KJP Plus yang justru masih diselimuti dengan kecemasan dan keraguan.
Hal tersebut terjadi lantaran sudah menunggu cukup lama, tetapi tanda-tanda bantuan akan cair masih belum juga hadir.
Bagi penerima bantuan KJP Plus yang belum mendapatkan pencairan, selain perlu menunggu juga bisa mempertanyakan ke pihak sekolahan.
Pada sejumlah kasus, penerima manfaat bantuan yang mengalami penundaan atau pemutusan biasanya akan diketahui oleh sekolah.
Apabila ternyata status pemberian bantuan sudah tidak lagi diberikan, hal tersebut bisa dipastikan karena adanya pemutusan.
Pemutusan bantuan KJP Plus, di samping karena terbukti melakukan pelanggaran juga dapat disebabkan terhapusnya nama penerima dari daftar DTKS.
Untuk bisa kembali mendapatkan bantuan, calon penerima manfaat KJP Plus bisa melakukan pengisian ulang pada saat pencatatan DTKS terbaru.
Sehubungan dengan waktu pendataan, meski belum diketahui kepastian waktunya namun pengisian DTKS untuk tahun 2024 akan kembali dilakukan.
Jika status penerima manfaat KJP Plus tidak terblokir atau terputus tetapi belum kunjung menerima bantuan, menunggu merupakan hal yang perlu dilakukan.
Guna memastikan waktu pencairan bantuan, penerima manfaat bisa menunggu sekitar tiga sampai dengan empat pekan.
Namun demikian, apabila dalam periode tersebut bantuan juga belum bisa diterima, maka tindakan lanjutan perlu dilakukan.
Baca Juga: 8 Tanda Orang yang Tidak Suka Denganmu Meski Mereka Bersikap Baik, Yuk Kenali Ciri-Cirinya
Langkah pertama adalah dengan memastikan melalui website terkait dengan kepastian sebagai penerima bantuan, kemudian dicetak.
Berbekal hasil pencetakan tersebut, penerima manfaat bisa mendatangi pihak sekolah untuk meminta surat keterangan tambahan.
Dengan berbekal kedua dokumen tersebut, penerima manfaat bisa mendatangi kantor P4OP untuk mendapatkan rincian penjelasan.
Dalam sejumlah catatan, keterlambatan pencairan bantuan KJP Plus terjadi karena adanya perbedaan atau selisih nama Wali atau Penanggung Jawab.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Selasa, 5 Desember 2023 dari kanal Youtube Eka Nur Aripin.***

Share this article
Tidak sedikit penerima manfaat bantuan KJP Plus masih diselimuti kecemasan dan keraguan karena tanda bantuan akan cair masih belum terlihat.