AYOJAKARTA.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjelaskan ada sebanyak 26 penyelenggara fintech atau pinjol tidak memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan yang dimaksud oleh OJK adalah batas minimum ekuitas tahap pertama dengan nilai sebesar Rp 2,5 milyar rupiah.
Dengan tidak terpenuhinya persyaratan yang ditentukan oleh OJK, maka penyelenggara fintech atau pinjol terancam ditutup.
Baca Juga: Tidak Cuma Diganggu Debt Collector, Ini Dampak Lain dari Galbay Pinjol!
Adanya penutupan pinjol tersebut merupakan salah satu pilihan yang dikemukakan oleh Ekonom dan Direktur Eksekutif Chelios, Bhima Yudhistira.
Dalam pernyataannya, Bhima menyebut adanya kendala dalam batas modal penyelenggaraan fintech hanya tinggal menunggu ketegasan OJK.
OJK punya dua tawaran, meminta pinjol mengembalikan izin penyelenggaraannya dan berdampak ditutup, ataukah para penyelenggara melakukan akuisisi atau merger.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Berikut 10 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Terbaru, Per Maret 2023
“Baik sesama fintech maupun dengan lembaga keuangan lain, misalnya perbankan,” jelas Bhima terkait mekanisme akuisisi.
Terkait dengan adanya kendala pemenuhan syarat yang ditentukan OJK, Tris Yulianta selaku Direktur Financial Technology OJK memberi tanggapan.
Menurut Tris, kendala yang dihadapi para penyelenggara fintech salah satunya disebabkan karena kerugian yang dialami penyelenggara.
Baca Juga: Butuh Uang Cepat? Ini Tips agar Pinjol Cepat Di-ACC, Dijamin Anti Gagal dan Pinjaman Auto Cair
Terkait dengan kerugian yang dialami oleh penyelenggara fintech, menurut Tris karena banyaknya nasabah yang gagal bayar atau Galbay.
Meski demikian, melalui peraturan nomor POJK 10/2022 Otoritas Jasa Keuangan memberikan jadwal bagi penyelenggara fintech.
Pemberian jadwal tersebut diberikan OJK guna menjadi pedoman bagi para penyelenggara fintech terkait batas akhir pemenuhan modal.
Baca Juga: Resiko Galbay Pinjol Legal yang Ternyata Bukan Cuma Ditagih Debt Collector
Pada 4 Juli 2023 mendatang, OJK menetapkan pemenuhan modal bagi penyelenggara dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar rupiah.
Sementara untuk tahun berikutnya, tepatnya pada 4 Juli 2024 juga telah ditetapkan nilai pemenuhan modal atau ekuitas sebesar Rp 7,5 miliar rupiah.
Adapun pada 4 Juli 2025 yang akan datang, nilai modal penyelenggara fintech ditentukan dengan besaran modal mencapai Rp 12, 5 miliar rupiah.
Baca Juga: Humor Pinjol 2023: Begini Cara Mengajukan Pinjol 2023 Pakai Sertifikat Vaksin! Dijamin Tut…Tut…Tut…!
Apabila dalam pelaksanaannya OJK tidak melihat kepatuhan dalam peraturan ini, maka langkah-langkah pemberian sanksi akan diberlakukan.
Hal tersebut seperti telah dinyatakan oleh Bambang W Budiman, selaku Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
“Kalau sanksi bisa macam-macam, bisa dilakukan peringatan, teguran, dan pembatasan kegiatan usaha sampai pencabutan izin usaha,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, apabila dalam proses tersebut penyelenggara fintech tidak bisa memenuhi nilai ekuitas maka izin usaha perlu dikembalikan.
Banyaknya keluhan dan ancaman kepada nasabah ketika berurusan dengan sejumlah fintech, disinyalir menjadi akar persoalan yang perlu diselesaikan.
Demikian pernyataan OJK yang dikutip AyoJakarta pada Selasa 6 Juni 2023 dari kanal YouTube Raja Galbay.***

Share this article
OJK menatang penyelenggara fintech atau pinjol untuk memenuhi batas modal yakni senilai Rp2,5 miliar, jika tidak akan ditutup.