AYOJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan datang dari komedian Sule.
Sule dikabarkan dilaporkan ke polisi terkait 'guyonannya' bersama Mang Saswi dan Budi Dalton.
Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dilaporkan oleh Syahrul Rizal yang merupakan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA.
Baca Juga: Sule Klarifikasi Tentang Isu Pernikahannya, Ternyata Seperti Ini Sosok Memes di Matanya!
Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya, imbas ucapan Budi Dalton di kanal YouTube tiga tahun yang lalu.
Dalam video itu, Budi Dalton sempat mengatakan bahwa miras sebagai minuman Rasulullah.
Di video itu juga tampak Sule dan Mang Saswi.
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "Selain Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi Juga Dipolisikan Buntut Ucapan 'Miras Minuman Rasulullah'".
Baca Juga: Nathalie Holscher Angkat Bicara Terkait Tudingan Tidak Setia Pada Sang Mantan Suami, Komedian Sule
"Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khusunya umat muslim," kata Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Atas masalah ini, Syahrul Rizal melaporkan Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi dengan dugaan penistaan agama. Jeratan pasal menjadi berlapis karena diucapkan melalui internet.
"Pasal itu menyebabkan informasi rasa kebencian, Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2. Atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," kata Syahrul Rizal.
Baca Juga: Ini Motif Mantan ART Tiba-tiba Bongkar Dugaan Nathalie Holscher Selingkuh dari Sule: Bukan Uang!
Pengacaranya, Muhammad Mualimin menambahkan, "iya berlapis. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara."
Sebelum Syahrul Rizal, Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin telah melaporkan Budi Dalton lebih dulu di Mabes Polri.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin dikutip dari dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: Dituding Berselingkuh Dari Sule, Natalie Holscher Somasi Mantan ARTnya Yang Memfitnah Dirinya
Novel Bamukmin mengatakan, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ungkap Novel.
Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait Sule dan Mang Saswi yang juga ada dalam acara tersebut, Novel Bamukmin masih mempertimbangkan untuk melaporkan mereka. (Rena Pangesti/suara.com)

Share this article
Komedian Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas ucapan miras sebagai minuman Rasulullah.