AYOJAKARTA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi memberikan vonis hukuman untuk Ammar Zoni pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ammar Zoni resmi mendapatkan hukuman tiga tahun penjara dan mendapatkan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Ammar Zoni tak hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia menghadiri persidangan tersebut melalui online.
Baca Juga: Kasus Narkoba yang Ke-3, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 1 Miliar
"Satu, menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Barat dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @lambeturah_official pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 1 miliar rupiah," lanjutnya.
"Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutup Majelis Hakim.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap kembali karena tersandung dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan BSD, Tangerang pada 12 Desember 2023.
Baca Juga: 3 Bulan Dipenjara, Ammar Zoni Tampil Brewokan dan Berjenggot, Netizen: Malah Cosplay Gus Samsudin
Mantan Suami Irish Bella tersebut dijerat pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
JPU menyampaikan bahwa Ammar Zoni membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu dengan bandar narkoba yang saat ini sudah menjadi terdakwa yakni Akri.
Akri sudah membuktikan hal tersebut lewat WhatsApp dan bukti transfer.
Barang bukti yang ditemukan di apartemen daerah Tangerang yakni sebanyak empat bungkus plastik yang berisikan total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik berisikan ganja 0,58 gram.
Mendengar kabar tersebut, berbagai komentar dilontarkan netizen.
“Banyk problem larinya ke Allah bukan ke narkoboy ya gini dech karier hancur , istri mundur , sekali mah di maklumi orang, nambh lgi la wasslam”, tulis @efisu****.
“Pdhl seganteng itu masa mudanya”, ucap @ell****.
“Udah masuk penjara sek denda mending gak usah bayar denda sama2 masuk sel”, tulis @rifa****.
“Kasihan dia butuh suport kmn semua kawan2nya”, tulis @mmuham***.
“Biar dia ada efek jera!! Ga pake narkoba lagi !!! Rasain dendanya 1 M dan dia langsung stres dan pusing ekspresinya di video. Narkoba benar benar hancurkan kamu”, tulis @wd.utam****.***

Share this article
Terjerat kasus narkoba ketiga kalinya, Ammar Zoni resmi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.