AYOJAKARTA.COM - Di tengah perkara kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, sang suami, Ferry Irawan tengah mendaftarkan gugatan perceraian terhadap Venna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menanggapi kabar tersebut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan Ferry Irawan hanya terdaftar pada layanan pendaftaran perkara online atau E-Court pada tanggal 7 Februari 2023.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang, secara E-Court, karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh kuasa hukum Ferry Irawan," kata humas PA Jaksel.
Baca Juga: Gita Savitri Diskakmat Ardit Erwandha Soal Punya Anak Bikin Cepat Tua: Anda Enggak Kenal Sophia Latjuba?
Sehingga perkara tersebut belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," ungkapnya kembali.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan perceraian secara E-court memerlukan syarat-syarat, seperti mengunggah surat kuasa dan melengkapi identitas kuasa hukum.
"Jadi kalau secara elektronik, E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi. Ya itu tadi identitas kuasa hukumnya, surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas. Jadi karena persyaratan surat kuasanya belum lengkap sehingga pendaftaran secara E-Court itu belum terdaftar," kata Taslimah humas PA Jaksel yang dikutip dalam kanal Youtube Was was, Kamis (9/2).
Baca Juga: Jelang Vonis, Viral Video Romantis Saat Ferdy Sambo Ultah, Putri Candrawathi: Di Pundak Papah Ada 2 Bintang...
Selanjutnya kasus perceraian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda ini termasuk ke dalam perceraian talak.
"Suami diizinkan mengikrarkan talak terhadap istrinya," jelasnya.
Taslimah juga menjelaskan bahwa seandainya Ferry Irawan bisa saja hadir jika diizinkan oleh pihak rumah tahanan tempatnya dipenjara.
"Kan ada prosedurnya, kalau seandainya dia berada di Jawa Timur, akan dipanggil oleh Pengadilan Agama, diberitakan pemohon untuk hadir di sini, di persidangan," katanya.
Baca Juga: Viral Doa Putri Candrawathi pada Ferdy Sambo saat Ultah, Warganet Kaget Suaranya Beda dengan di Persidangan
Selain itu jika Ferry Irawan tidak bisa hadir, ia bisa meminta kuasa hukumnya untuk membuat surat kuasa khusus.
"Kalau misalnya tidak bisa hadir, pihak pemohon itu dapat memberikan surat kuasa khusus dan istimewa untuk menghadiri proses persidangan dalam kasus ini untuk perkara permohonan cerai talak," kata Taslimah.
Untuk mediasi kedua belah pihak harus wajib hadir baik itu Venna maupun Ferry.

Share this article
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Ferry Irawan hanya terdaftar pada layanan pendaftaran E-Court.