TEBET, AYOJAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari mulai Senin 20 September hingga Minggu 3 Oktober. Memasuki hari keempat Operasi Patuh Jaya 2021, petugas kepolisian masih menemukan beberapa pelanggaran seperti penggunaan knalpot bising dan penggunaan rotator.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan hingga hari keempat Operasi Patuh Jaya 2021, petugas kepolisian telah melakukan penindakan terhadap total 2.600 kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Untuk beberapa pelanggaran tersebut, kemarin saja sudah lebih dari 2.600 kendaraan yang kita tindak dan hari ini rata-rata perhari tindakan itu bisa mencapai 400-500 penindakan dari seluruh jajaran. Ada pelanggaran tematik yang menjadi atensi khusus di Polda Metro Jaya, yaitu pertama pelanggaran terhadap penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai dengan penggunaannya," ujarnya, Kamis 23 September 2021.
Petugas kepolisian masih terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, pengguna sirene yang tidak sesuai ketentuan hingga hingga balap liar.
"Total 2600 itu gabungan seluruh pelanggaran, macam-macam, pelanggaran rambu, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran-pelanggaran lainnya termasuk melawan arus," katanya.
Menurut Yusri, petugas kepolisian juga akan menindak kendaraan yang melakukan penyalahgunaan fungsi rotator. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu.
Penggunaan jenis rotator dibagi menjadi beberapa golongan, yakni rotator berwarna biru untuk TNI-Polri. Kemudian, rotator berwarna merah untuk darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Lalu rotator berwarna kuning untuk pekerjaan umum dan sebagainya.
"Tetapi untuk pelanggaran rotator saja itu sudah ada kurang lebih 71 kendaraan yang kita tindak dengan tilang. Kita perintahkan untuk mencopot rotatornya, jadi tidak hanya ditilang tapi rotatornya juga dicopot, karena rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi. Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka disamakan dengan kendaraan pribadi," jelasnya.
Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan sebanyak 3.070 personel gabungan, yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah.
Operasi digelar di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Share this article
Petugas kepolisian masih terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, pengguna sirene yang melanggar.