GAMBIR, AYOJAKARTA - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Selama perpanjangan tersebut, dilakukan sejumlah penyesuaian, salah satunya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk kembali beroperasi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 yang diteken Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, Anies mengizinkan pusat perbelanjaan alias mal untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
"Pada pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 20:00 WIB," demikian bunyi Kepgub yang dikutip Ayojakarta, Rabu (18/8/2021).
Orang nomor satu di ibu kota ini mensyaratkan setiap orang yang melakukan aktivitas publik wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Namun, syarat ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Corona dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19.
Selain mal, Anies juga mengizinkan rumah ibadah menggelar kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 orang dan restoran.
Sementara kegiatan perkantoran nonesensial masih menerapkan WFH 100%. Ketentuan WFO dan WFH hanya dibolehkan di sektor esensial dan kritikal.
Seperti diketahui, PPKM telah diterapkan sejak awal Juli 2021 dengan nama PPKM darurat selama dua pekan.
Namun pada perpanjangan berikutnya pemerintah menggunakan istilah PPKM level 2 hingga 4 untuk mengukur situasi pandemi di tiap-tiap daerah.

Share this article
Orang nomor satu di ibu kota ini mensyaratkan setiap orang yang melakukan aktivitas publik wajib sudah divaksinasi Covid-19.