GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona resmi berlaku dan ditandatangani Gubernur DKI, Anies Baswedan pada 12 November.
Pasal 30 dalam Perda itu dijelaskan, setiap orang yang sengaja menolak pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19, dipidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Thopaz Nuhgraha Syamsul, meminta Pemprov DKI mampu siapkan sumber daya manusia (SDM) khusus untuk melakukan pengecekan vaksin Covid-19. Menurutnya, pengecekan berlapis sangat penting, karena untuk antisipasi pelbagai hal yang tidak diinginkan terjadi oleh warga Jakarta.
“Jangan juga terburu-buru, harus dicek dulu keamanan dari vaksin tersebut,” kata Thopaz dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).
Jakarta sebagai parameter Indonesia, kata Thopaz harus siap dalam merencanakan vaksinasi Covid-19 terhadap warganya. Ia mengungkapkan, perlunya aturan mekanisme yang jelas, kemudian juga tak lupa untuk mempersiapkan sarana dan prasarana.
“Setahu saya, vaksin Covid-19 akan didistribusikan setelah uji klinis rampung dan tentu melewati berbagai tahapan BPOM untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat. Namun, terkait teknisnya bagaimana, tunggu informasi lengkap dari pemerintah pusat dan pemda,” ujarnya.
Berikut ini aturan lengkap terkait pemberian sanksi denda yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tersebut:
1. Menolak tes PCR dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29 dijelaskan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta rupiah.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,0 (lima juta rupiah),” tulis Pasal 29.
2. Menolak vaksinasi Covid-19 dalam Pasal 30 juga dijelaskan bagi masyarakat yang dengan sengaja menolak vaksinasi Covid-19 akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta rupiah.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 30.
3. Membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dalam Pasal 31 ayat 1 dijelaskan, masyarakat yang dengan sengaja dan tanpa izin membawa jenazah Covid-19, baik berstatus probable atau konfirmasi positif dari fasilitas kesehatan akan didenda RP5 juta rupiah.
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 31 ayat 2.
4. Melarikan diri dari tempat isolasi bagi pasien positif Covid-19 akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 32 di Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.
“Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.

Share this article
Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan virus Corona resmi berlaku dan ditandatangani Gubernur DKI, Anies Baswedan pada 12 November lalu.