SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Satu selebgram dan artis sinetron berinisial SH dan ST mematok tarif Rp110 juta dalam sekali waktu melayani pemakai jasa mereka. Polisi mengungkap, keduanya bahkan melakukan hubungan seksual trhreesome yakni dua perempuan dan satu lelaki. Tak cukup alat bukti, polisi melepaskan kedua artis tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan, ST dan SH ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020) malam.
"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
AYO BACA : Polisi Ralat Inisial Artis Terciduk Prostitusi
Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp30 juta.
"Kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku mucikari. Keduanya tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25). Sedangkan, ST, SH dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu kekinian masih berstatus sebagai saksi.
"Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," pungkasnya.
AYO BACA : Artis TM dan MA Terciduk Karena Prostitusi, Polisi Bakal Beberkan Hari Ini
![Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [Suara.com/Herwanto]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/89941-polres-metro-jakarta-utara-saat-merilis-kasus-prostitusi-artis-suaracomherwanto.jpg)
Share this article
Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp30 juta.