GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 18 hotel yang memiliki usaha gedung pertemuan di Jakarta mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan. Itu usai Pemprov DKI Jakarta memberi lampu hijau terhadap pelaksanaan resepsi yang terbatas.
Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, peninjauan terhadap lokasi akan dilakukan terlebih dahulu. Proses peninjauan itu diperkirakan berlangsung selama satu hari.
AYO BACA : Ini Wilayah Terbanyak Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi
“Mulai hari ini sudah dilaksanakan review dan survei lokasi, yaitu Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot. Prosesnya sekitar satu harian,” ujarnya, Jumat (13/11/2020).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menunggu revisi protokol kesehatan hasil dari peninjauan tim. Jika revisi protokol kesehatan sudah diterima besok dan dinyatakan lengkap, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK).
AYO BACA : Kota Bogor Catat 46 Kasus Baru Covid-19
“Bila revisi kami terima besok dan dinyatakan lengkap, langsung dibuatkan SK. Kemungkinan Senin, paling lambat hari Selasa SK sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan di gedung atau hotel. Setiap pengelola gedung bisa mengajukan permohonan ke Disparekraf DKI Jakarta untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi dan akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menambahkan, selanjutnya menunggu persetujuan Pemprov DKI guna menggelar acaranya. "Iya, kalau disetujui oleh tim Pemprov DKI Jakarta, ya boleh," ujar Gumilar, Senin (9/11/2020).
Resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas tamu maksimal 25%. Selain itu, syarat lainnya adalah melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Share this article
“Mulai hari ini sudah dilaksanakan review dan survei lokasi, yaitu Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot. Prosesnya sekitar satu harian,” ujarnya, Jumat (13/11/2020).