TEBET, AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan data pada hari ini, Rabu (21/10/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.000 kasus di DKI Jakarta. Angka ini naik dibanding Selasa lalu, yakni sebanyak 964 kasus.
Dari penambahan hari ini, menjadikan total positif Covid-19 di DKI secara kumulatif mencapai 97.217 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 82.085 kasus serta 2.089 kasus meninggal dunia.
Sehingga, kasus aktif di DKI Jakarta sebanyak 13.043 kasus. Penambahan hari ini menjadikan total kasus aktif turun dari hari kemarin sebanyak 13.136 kasus.
Sebelumnya, sempat ada penurunan kasus di bawah 1.000 kasus di DKI Jakarta selama empat hari berturut. Rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Kemenkes terjadi pada 4 Oktober 2020 yaitu 1.398 kasus.
Data statistik dari laman covid19.go.id, menyatakan bahwa DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus.
AYO BACA : Hari Ini Indonesia Catat Penambahan 4.267 Kasus Positif Covid-19 (Update 21 Oktober 2020)
Sejak saat itu, hanya ada beberapa hari penurunan kasus yang tidak lebih dari 1.000 kasus, seperti pada 1 September (901 kasus), 4 September (880 kasus), 5 September (887 kasus), 11 September (964 kasus), 14 September (879 kasus), 19 September (988 kasus), 28 September (898 kasus), 9 Oktober (943 kasus), 17 Oktober (974 kasus), 18 Oktober (971 kasus), 19 Oktober (926 kasus), dan 20 Oktober (964 kasus).
Melansir grafik covid19.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut:
15 Oktober: 1.071 kasus
16 Oktober: 1.045 kasus
17 Oktober: 974 kasus
AYO BACA : Kawasan Puncak Bogor Diperketat Menjelang Liburan Panjang
18 Oktober: 971 kasus
19 Oktober: 926 kasus
20 Oktober: 964 kasus
21 Oktober: 1.000 kasus
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi mengambil langkah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan ketentuan baru. Hal ini sebagai langkah lanjutan dari kebijakan PSBB ketat yang sudah diterapkan sejak 14 September hingga 11 Oktober.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menilai adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.
Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19. "Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan,” ujarnya pada keterangan resminya, Minggu (11/10/2020).
“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," lanjutnya.
AYO BACA : Pertumbuhan Ekonomi Minus, Angka Kenaikan UMP 2021 Diperkirakan 0%

Share this article
Berdasarkan data pada hari ini, Rabu (21/10/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.000 kasus di DKI Jakarta.