KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM - Bareskrim Polri telah mengungkap penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020). Berdasarkan gelar perkara, Bareskrim menyebutkan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa ini.
"Hasil olah TKP oleh Puslabfor dengan instrumen grastografi dan pemeriksaan 131 saksi, serta dilakukan pendalaman, kemudian mendapatkan keterangan yang kita butuhkan proses selanjutnya. Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Kamis (17/9/2020).
Dugaan itu diperkuat dengan temuan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon di sebuah ruangan. Puslabfor juga menyebutkan penyebab kebakaran bukan berasal dari hubungan arus pendek, melainkan adanya nyawa api terbuka.
AYO BACA : Usai Dievakuasi, 25 Tahanan Kejakgung Segera Dikembalikan
"Kemudian kita mendapati fakta serta saksi yang diketahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun, karena tidak didukung infrasrtruktur, api tesebut semakin membesar sehingga mau tidak mau dimintakan dinas kebakaran untuk pemadaman lebih lanjut," jelasnya.
Listyo mengatakan, Bareskrim akan mengusut tuntas peristiwa kebakaran ini secara transparan. Pihaknya juga telah menyepakati untuk meningkatkan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta lainnya.
"Dengan dugaan 187 KUHP dan atau 188 KUHP. Di mana, 187 barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban. Kemidian pasal 188 barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya lima tahun.
Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka," ungkapnya.
AYO BACA : Analisa Pakar Soal Konstruksi Bangunan Kejakgung yang Terbakar
.jpg)
Share this article
"Hasil olah TKP oleh Puslabfor dengan instrumen grastografi dan pemeriksaan 131 saksi, serta dilakukan pendalaman, kemudian mendapatkan keterangan yang kita butuhkan proses selanjutnya. Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Kamis (17/9/2020).