TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kondisi Ibu Kota dalam keadaan darurat Covid-19. Laju penularan penyakit ini menurutnya sangat tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
Oleh sebab itu, Anies memutuskan mengambil kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan baru tersebut dimulai pada hari ini, Senin (14/9/2020).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonongan angkat bicara mengenai kebijakan Anies tersebut. Dia mengatakan, DPRD mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang memperketat pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menyusul diberlakukannya kembali PSBB total. August Hamonongan, menegaskan agar Pemprov mengetatkan penerapan di lapangan.
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Anies Minta Pengelola Hotel Siapkan Kamar Isolasi bagi Pasien Positif Covid-19
“Artinya tidak ada lagi pelonggaran atau sekadar hukuman sanksi sosial. Sudah harus ada penegakan yang tegas dengan tujuan ada efek jera," ujarnya dilansir dari beritajakarta.id, Senin (14/9/2020).
August juga berharap, pencegahan wabah Covid-19 melalui kebijakan rem darurat yang diambil Pemprov DKI Jakarta bisa dijalankan bersamaan dengan optimalisasi perekonomian di Ibu Kota.
"Ini perlu dilakukan agar masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitas perekonomian, namun dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Ketersediaan Semua Komoditas Pangan Aman
August meyakini, dengan cara itu perputaran perekonomian bisa terus berjalan bersama dengan upaya pencegahan Covid-19. Dia mengatakan salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat melakukan transaksi dengan sistem daring atau take away.
Kebijakan yang sama seperti di awal pandemi ini bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 di DKI yang kian hari semakin naik. Saat ini, DKI Jakarta sudah memasuki fase penularan lebih dari 1.000 kasus per harinya.
Selain itu, Gubernur Anies mengungkapkan alasannya menarik rem darurat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah ketersediaan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan.
"Jadi dari data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid-19, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada di dalam kondisi darurat. Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Perkantoran Langgar Aturan, Denda Rp50 Juta, Mau?

Share this article
August Hamonongan, menegaskan agar Pemprov mengetatkan penerapan di lapangan.