TEBET, AYOJAKARTA.COM – Di tengah rencana Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Ibu Kota, terungkap informasi yang mengenaskan. Sekretaris Daerah Saefullah dan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dinyatakan positif Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan informasi tentang Sekda Saefullah dan Wali Kota Uus Kuswanto yang terpapar virus Corona dalam keterangannya Sabtu 13 September 2020 seperti dilansir suara.com.
Meski begitu, Gubernur Anies tak menjelaskan sejak kapan dua pejabat teras Ibu Kota itu terpapar Covid-19. Kedua anak buahnya itu masuk ke dalam kategori orang tanpa gejala (OTG).
“Kita berharap mudah-mudahan cepat pulih,” ucapnya.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Sementara itu, menurut rencana, penerapan kebijakan PSBB total di Ibu Kota diumumkan pada siang ini, Minggu 13 September, oleh satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat pusat bersama dengan Gubernur Anies. Dengan begitu, tidak berlaku lagi penerapan kebijakan PSBB transisi di Ibu Kota.
Sebelumnya, pada Rabu sore 9 September, Gubernur Anies sudah mengumumkan bahwa di DKI Jakarta akan berlaku PSBB total mulai 14 September. Berikut ini beberapa poin penting yang disampaikan Anies melalui jumpa pers virtual ketika itu:
1. Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat karena pandemi Covid-19. Laju penularan tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Tidak berlaku lagi PSBB transisi.
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah. Hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang nonesensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini, ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020.
9. Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan dan sedang.
AYO BACA : Teruntuk Murid di Jakarta, Kalian Masih Harus Belajar dari Rumah Dulu Ya...

Share this article
JAKARTA PSBB TOTAL: Sekda Saefullah dan Wali Kota Jakarta Barat Positif Covid-19