TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bagi pengguna kendaraan pribadi di wilayah Jakarta Pusat wajib berhati-hati. Pasalnya, Dinas Perhubungan Jakarta Pusat tak segan melakukan penindakan bagi pelanggar aturan yang memarkirkan kendaraannya secara liar.
Hal ini diketahui setelah terdapat puluhan kendaraan roda empat yang ditindak tegas oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Rabu (09/9/2020). Puluhan kendaraan tersebut terparkir liar di bahu jalan dan trotoar.
Kepala Seksi Operasional (Kasiop) Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan, tindakan tegas ini berupa penderekan hingga Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan. Penindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Syamsul mengatakan setidaknya ada 39 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan empat yang melanggar.
AYO BACA : Transjakarta Uji Coba Armada Mikrotrans Baru Berfasilitas Lengkap
"Ada 17 mobil kita derek, 11 motor kita angkut jaring, sembilan kendaraan roda empat BAP polisi dan dua kendaraan roda empat BAP tilang," jelasnya dilansir dari beritajakarta.id, Rabu (09/9/2020).
Penindakan itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Adapun, terdapat 11 lokasi yang dijadikan tempat tindak tegas bagi parkir liar di Jakarta Pusat.
11 lokasi tersebut diantaranya, di Jalan Kalibaru Barat, Jalan Pekan Raya, Jalan Rendani, Jalan Cideng Timur, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Purorejo, Jalan Mardani, Jalan Jatibaru Raya, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Suka Mulya.
"Upaya penindakan menindaklanjuti laporan dari masyarakat juga merupakan kegiatan rutinitas sebagai efek jera bagi pelanggar yang parkir di tempat terlarang," pungkasnya.
AYO BACA : Cegah Penyebaran Corona, Selter Ojol di Depok Disemprot Disinfektan

Share this article
11 lokasi tersebut diantaranya, di Jalan Kalibaru Barat, Jalan Pekan Raya, Jalan Rendani, Jalan Cideng Timur, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Purorejo, Jalan Mardani, Jalan Jatibaru Raya, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Suka Mulya.