GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi kebijakan ganjil genap. Baginya, kebijakan itu hanya menimbulkan masalah baru di tengah pandemi Covid-19.
"Harus dievaluasi. Kebijakan ganjil genap hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat," kata Wibi dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2020).
Wibi menjelaskan, pandemi ini telah memberikan dampak negatif bagi perekonomian. Masyarakat, katanya, semakin kesulitan mencari nafkah di tengah krisis ekonomi saat ini, terlebih jika kebijakan ganjil genap diterapkan.
Selain itu, jika kebijakan ganjil genap masih berlaku, Wibi khawatir akan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Sebab, banyak masyarakat yang beralih ke transportasi umum karena kebijakan itu.
"Ganjil genap gabta akan membuat masyarakat semakin sulit mencari nafkah, ditambah semakin tinggi tingkat penularan Covid-19 di klaster transportasi umum," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada 3 Agustus lalu. Kebijakan ini sebelumnya ditiadakan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Jakrta dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00. Pemprov DKI kala itu menyebutkan alasan menerapkan kembali kebijakan itu untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas.
Selain itu, kebijakan ganjil genap juga dimaksudkan untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Berikut adalah 25 ruas jalan diberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Share this article
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi kebijakan ganjil genap.