GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Pelaku usaha di Provinsi DKI Jakarta wajib membentuk tim penanganan Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan Kesehatan masyarakat.” Begitu ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 1 dalam Pergub tersebut.
Tim penanganan Covid-19 ini terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja, dan petugas kesehatan. Nantinya tim Covid-19 bertugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerja.
“Memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19.” Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1b.
Adapun protokol yang harus dilaksanakan di antaranya membatasi jumlah pekerja maksimal 50% dari total kapasitas kantor, wajib masker bagi pekerja, membersihkan area kerja secara rutin dengan disinfektan, dan menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja.
Kewajiban lain:
-
menyediakan hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
-
tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri
-
memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 menjaga jarak aman minimal satu meter, menghindari kerumunan, memantau kesehatan pekerja,
-
memberikan sanki kepada pekerja yang melanggar aturan protokol kesehatan, dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Share this article
Pelaku Usaha di Jakarta Wajib Bentuk Tim Penanganan Covid-19