SENAYAN, AYOJAKARTA.COM – Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, jajaran Polri mulai mendisiplinkan protokol kesehatan dalam keadaan pandemi Covid-19. Adapun, isi dari Inpres tersebut meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polda Metro Jaya mulai mengeksekusi aturan tersebut. Pendisiplinan penggunaan masker akan diawali dari internal Polda Metro Jaya dan seluruh jajarannya.
AYO BACA : Densus 88 Tangkap Istri Pimpinan Teroris Mujahidin Indonesia Timur
Pendisiplinan penggunaan masker sudah dilakukan sejak kemarin (18/08/2020) hingga hari ini, Rabu 19 Agustus 2020. Seluruh personil Polda Metro Jaya dan jajaran dari Polres hingga Polsek harus menaati aturan tersebut.
“Di dalam Inpres tersebut juga disebutkan tentang penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” tulis keterangan resmi dari Humas Polda Metro Jaya yang diterima Ayojakarta, Selasa (18/08/2020).
AYO BACA : UPDATE KASUS HARIAN COVID-19 DKI: Masih Bertambah di Atas 500-an Kasus (18 Agustus)
Bagi pelanggar, juga akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian dan penutupan sementara untuk pelaku usaha. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
“Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan masyarakat bisa hidup tenang,” tambah keterangan itu.
Tidak hanya dilakukan oleh Polda Metro Jaya, hal serupa juga sudah diberlakukan di lingkungan Polda Jawa Barat (Jabar). Seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jabar, Kombes Pol Ni Ketut Swastika.
Dia mengatakan salah satu hal yang harus dibiasakan anggota Polri pada era kenormalan baru adalah penggunaan masker saat beraktifitas. Ni Ketut menegaskan Polda Jabar tidak hanya melakukan penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat, namun juga disiplin secara internal kepada anggota.
"Sarana prasarana pelayanan kepada masyarakat juga harus diperhatikan dan bebas dari Virus Covid-19, oleh sebab itu pendisiplinan protokol kesehatan ini sangat penting, guna menekan angka penularan Covid-19 agar masyarakat yang datang ke kantor Polisi dapat merasa aman dari Virus Covid-19" ujarnya.
AYO BACA : Mengkhawatirkan, Depok Umumkan Rekor Penambahan Kasus Baru Covid-19

Share this article
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polda Metro Jaya mulai mengeksekusi aturan tersebut. Pendisiplinan penggunaan masker akan diawali dari internal Polda Metro Jaya dan seluruh jajarannya.