GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah tiga kereta api jarak jauh dari dan menuju DKI Jakarta. Kebijakan ini mulai dilakukan pada 10 Juli 2020 mendatang. Adapun tiga KA tersebut adalah KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), Bima(Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya PasarTuri pp).
“KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat,” kata Direktur Niaga KAI Maqin Norhadi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Pada tahap awal, ketiga KA tersebut baru akan dioperasikan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Hal tersebut dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan. Operasional KA itu akan terus dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.
"Seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, dimana untuk KA Komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan," kata Maqin.
AYO BACA : PT KAI Berdayakan UMKM Bantu Penanganan Covid-19
KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani dan Argo Parahyangan, setelah sebelumnya dirangkaikan pada KA Turangga (Gambir-Surabaya Gubeng pp). Hal ini untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan.
Kemudian, untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan.
Sesuai SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
AYO BACA : PT KAI Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas Covid-19
Khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Adapun ketentua wajib bagi penumpang KA jarak jauh yaitu:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Untuk diketahui, jadwal KA Argo Parahyangan keberangkatan Stasiun Gambir tersedia pukul 07.10, 17.45, dan 18.45. Sedangkan KA Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Bandung tersedia pukul 04.55, 06.45, dan 11.10, KA Bima (71) berangkat dari Stasiun Malang pukul 14.25 dan tiba di Gambir pukul 05.40.
KA Bima (72) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 16.40 dan tiba di Malang pukul 08.27, KA Sembrani (81) berangkat dari Stasiun Pasar Turi pukul 17.30 dan tiba di Gambir pukul 04.00. KA Sembrani (82) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 19.00 dan tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 05.15.
AYO BACA : KAI Daop I Hanya Jalankan 3 Kereta Jarak Jauh dari Jakarta hingga 31 Juli

Share this article
“KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat,” kata Direktur Niaga KAI Maqin Norhadi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).