GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Aksi masa dilakukan orang tua murid yang memprotes masalah ketentuan usia dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020). Zonasi berdasarkan usia dianggap tidak adil karena dianggap mendiskriminasi siswa.
"Kalau zonasi dan usia otomatis itu sudah bertentangan dan otomatis anak-anak yang muda tidak bisa masuk sekolah. Makanya kalau zonasi ya zonasi nggak usah pake usia," kata Koordinator aksi, Ratu di Jakarta dalam wawancara sebelum aksi, Senin (22/6/2020).
Diskriminasi usia menjadikan siswa yang usianya lebih muda namun berprestasi menjadi tidak diperhitungkan. Dalam peraturan menteri jelas menyebutkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam sekolah.
AYO BACA : Sekolah Swasta di Semarang Baru Terima Tiga Pendaftar
Dia mengatakan, ketentuan zonasi yang dikeluarkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merugikan para orang tua murid. Dia menegaskan, setiap orang tentu tidak bisa memilih hari ini ingin berada di usia tertentu.
"Bicara usia sama dengan bicara hitam-putih, kaya-miskin, tua-muda, artinya ada gap di situ dan itu diskriminasi," katanya.
Menurutnya, faktor usia bisa saja masuk dalam juknis zonasi asalkan ditempatkan menjadi persyaratan paling terakhir.
AYO BACA : Sistem Zonasi di PPBD Persulit Sekolah Swasta Gaet Siswa Baru

Share this article
Dia mengatakan, ketentuan zonasi yang dikeluarkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merugikan para orang tua murid. Dia menegaskan, setiap orang tentu tidak bisa memilih hari ini ingin berada di usia tertentu.