AYO BACA : Kemenhub Belum Larang Mudik Lebaran 2020, Tapi Sudah Ada yang Curi StartAYO BACA : Mahfud MD: Haram Kalau Kita Mendatangi Penyakit Demi Hal yang Sunah
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, larangan mudik berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak menaati aturan itu.
"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," kata Mahfud melalui telekonferensi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2020).
Aparat keamanan, lanjutnya, dapat menindak tegas pemudik yang tetap nekat pulang ke kampung halamannya. Tindakan tegas menurutnya agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.
"Kalau pemerintah itu mengumumkannya tidak boleh mudik, ya jangan mudik," ujarnya.
Kebijakan larangan mudik ini mulai berlaku pada Kamis, 23 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020. Menurut Mahfud, kebijakan ini bisa diperpanjang tergantung kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," tuturnya.
Mahfud berharap, seluruh masyarakat mendukung upaya pemerintah mengatasi Covid-19 dengan cara tidak mudik. Sebab, katanya, mudik berpotensi menyebarkan virus corona ke berbahai daerah di Indonesia.
AYO BACA : 4 Arahan Presiden Jokowi Terkait Larangan Mudik Lebaran 2020
Share this article
"Kalau pemerintah itu mengumumkannya tidak boleh mudik, ya jangan mudik," ujarnya.