AYO BACA : Ganjar Ungkap Banyak Warga Jateng di Jakarta Belum Dapat BansosAYO BACA : Alat Rapid Test di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Sebanding dengan Jumlah ODP
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Petugas medis Jakarta mendapatkan pelayanan khusus dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Layanan itu berupa tarif khusus untuk petugas kesehatan baik dokter, perawat, petugas laboratorium di rumah yang ada di Ibu Kota dalam masa PSBB akibat pandemi COVID-19.
Tak tanggung, layanan khusus itu tersedia hingga pukul 22.30 WIB sehingga memberi kemudahan bagi para petugas medis yang harus bekerja hingga malam hari.
"Layanan ini hanya berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. Bagi masyarakat umum, layanan Transjakarta berakhir pada pukul 18.00 WIB," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo, Senin (13/4/2020).
Petugas kesehatan diminta menunjukan kartu identitas atau surat tugasnya untuk menikmati layanan khusus dari Transjakarta itu. Petugas kesehatan dikenakan biaya Rp3.500 untuk layanan tersedia di halte-halte yang bersinggungan dengan rumah sakit yang dilewati layanan TransJakarta mulai dari perbatasan hingga di dalam kota.
Untuk layanan pada rute-rute perbatasan nantinya para petugas kesehatan akan dilayani oleh Royal Trans. Sedangkan untuk layanan bagi petugas di dalam kota, para petugas dilayani oleh bus-bus yang melewati 13 koridor Bus Rapid Transit (BRT).
Transjakarta juga menyediakan armada metrotrans khusus bagi petugas kesehatan yang menginap di hotel-hotel yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
AYO BACA : Pusat Pelatihan DKI Jakarta Hasilkan 225.000 Lembar Masker Kain
Share this article
Tak tanggung, layanan khusus itu tersedia hingga pukul 22.30 WIB sehingga memberi kemudahan bagi para petugas medis yang harus bekerja hingga malam hari.