JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta menetapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) khusus untuk jenazah pasien coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Pertamanan Pemakaman DKI Jakarta, yaitu di TPU Pondok Ranggon. Kemudian saat ini dibuka juga di TPU Tegal Alur," kata Widyastuti.
Menurutnya, jenazah korban virus corona harus diperlakukan secara khusus untuk mencegah penularan.
Mengenai penanganan jenazah secara khusus telah didiskusikan dengan pemuka agama dan sesuai standar medis.
"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus ya. Sudah kami informasikan ke semua rumah sakit yang ada di Jakarta sehingga mereka tahu tata prosedurnya kalau ada kasus meninggal dunia," jelasnya.
Dia juga mengimbau agar tidak perlu banyak orang yang menghadiri pemakaman korban COVID-19. Hal itu sesuai dengan kebijakan social distancing yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
"Ini adalah prinsip-prinsip social distancing untuk menjaga jarak antar warga menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan," ujarnya.

Share this article
Jenazah korban virus corona harus diperlakukan secara khusus untuk mencegah penularan.