JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lain yang terlibat dalam penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta.
Tunjangan yang akan diberikan sebesar Rp 215.000 per orang/hari. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Pendopo Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020) malam.
"Angka ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub 22/2016 tentang Standar Biaya. Angka Rp 215.000 per orang per hari adalah angka tertinggi yang boleh diberikan," kata Anies.
"Kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta," tambah Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, tenaga medis tengah mengalami beban berat akibat jumlah orang maupun pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan telah meningkat secara signifikan. Apalagi, tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 berpotensi paling besar terpapar virus tersebut.
"Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan, seperti kami sampaikan kemarin, sebagian pun sudah dalam kenyataannya terpapar COVID-19," ungkapnya.
Insentif ini diberikan kepada petugas-petugas yang bekerja di lapangan, yang berhadapan langsung dengan orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan, juga mereka yang harus melakukan pemulasaraan jenazah pasien yang wafat.

Share this article
Kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta.