JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Rancangan yang matang dan tidak asal-asalan untuk otopet listrik (e-scooter), menjadi alasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum menerbitkan regulasi operasional otopet listrik.
"Kita sebenarnya sudah antisipasi dari begitu mulai operasional. Tapi mesti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (13/11/2019).
Kajian untuk aturan otopet itu, kata Syafrin, tidak bisa bersifat parsial dan hanya sebatas mengatur e-scooter saja.
AYO BACA : Grabwheels Hanya Boleh Digunakan di Kawasan yang Berizin, Tidak di Jalan Raya
''Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," katanya.
Saat ini, lanjut Syafrin, pihaknya tengah menggodok sejumlah regulasi terkait e-scooter berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub), yang ditargetkan dapat rampung akhir bulan November ini.
"Desember ini kita selesaikan. Jadi minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak Gubernur," ungkapnya.
Pergub tersebut rencananya akan mengatur penggunaan e-scooter, mulai dari batas waktu operasional, jalur khusus yang digunakan, hingga ketentuan wilayah yang dapat dilintasi.
AYO BACA : Pengemudi Sedan yang Tabrak Pengguna Skuter Positif Konsumsi Alkohol

Share this article
Rancangan yang matang dan tidak asal-asalan untuk otopet listrik (e-scooter), menjadi alasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum menerbitkan regulasi operasional otopet listrik. "Kita sebenarnya sudah antisipasi dari begitu mulai operasional. Tapi mesti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (13/11/2019).