JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bijak dalam menanggapi tuntutan buruh tentang angka upah minimun provinsi (UMP). Apalagi kenaikan upah menjadi janji politik Anies saat Pilkada 2017 lalu.
"Kan dulu sempat teman-teman buruh kecewa sama Pak Anies, dijuluki Gubernur Upah Murah. Ya, tetap kita berpegang pada aturan. Artinya, ketika bicara buruh, semua komponen harus dihitung," ungkap Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono, saat dihubungi Ayojakarta, Rabu (30/10/2019).
Gembong menuturkan, Anies memiliki niat baik memperjuangkan kenaikan upah buruh sesuai permintaan serikat pekerja. Tetapi harus memikirkan juga aspirasi para pengusaha dan pekerja sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kesejahteraan buruh harus diprioritaskan tetapi jangan juga mematikan pengusaha. Ini mesti menjaga keseimbangan, dua-duanya tetap bisa berjalan, buruhnya sejahtera, pengusahanya tetap bisa eksis," jelasnya.
"Untuk mencapai dua kepentingan yang berbeda ini tidak mudah, tetapi pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengatur itu," kata Gembong.
AYO BACA : Sekitar 2.000 Buruh Serbu Kantor Anies Baswedan Protes UMP Rp 4,2 Juta
Diketahui, hari ini kurang lebih 2000 buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melancarkan aksi unjuk rasanya di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Dan besok, Kamis (31/10/2019) di Kementerian Tenaga Kerja di Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Kurang lebih 2.000 orang buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melancarkan unjuk rasa di Kantor Gubernur DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Unjuk rasa akan digelar hari ini untuk menuntut kembali janji politik Gubernur Anies Baswedan pada Pilkada 2017 tentang upah minimum provinsi.
Sebelumnya Anies telah mengusulkan UMP DKI Jakarta senilai Rp 4,6 juta sesuai permintaan serikat pekerja.
"Jadi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 3,96 juta. Kemudian dari usulan pengusaha itu ikut pada Peraturan Pemerintah (PP) Rp 4.267.000, lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta," ungkap Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu minggu lalu (23/10/2019).
Namun, usulan Anies terbentur aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui surat edaran Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, pemerintah menetapkan besaran UMP 2020 naik 8,51 persen atau sebesar Rp 335.376. Untuk DKI, berarti UMP akan naik menjadi Rp 4.276.349 dari Rp 3.940.973.

Share this article
Anies memiliki niat baik memperjuangkan kenaikan upah buruh sesuai permintaan serikat pekerja. Tetapi harus memikirkan juga aspirasi para pengusaha dan pekerja sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).